bernasnews – Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Melalui pendekatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga, koperasi ini digagas sebagai pilar baru dalam menyediakan layanan publik dan mengembangkan berbagai unit usaha di tingkat lokal.
Program nasional ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum terbentuknya ribuan koperasi desa dan kelurahan berbasis kearifan lokal.
Pemerintah menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam beberapa tahun ke depan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Lantas, apa saja syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk berkontribusi dalam program ini.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Sebelum membahas syarat kepengurusan, penting untuk memahami konsep Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi ini merupakan model kelembagaan ekonomi yang dirancang untuk menyatukan potensi lokal melalui mekanisme koperasi yang sehat dan mandiri.
Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, mengurangi ketergantungan pada bantuan luar, serta memperkuat semangat usaha bersama.
Koperasi Merah Putih berbeda dari koperasi konvensional karena ia menekankan:
- Nilai gotong royong dan kekeluargaan, bukan semata keuntungan.
- Partisipasi aktif seluruh warga desa, bukan hanya segelintir elit lokal.
- Unit usaha strategis berbasis potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perdagangan, hingga layanan publik.
Dengan konsep ini, koperasi dapat menjadi garda depan dalam mengatasi masalah pengangguran, ketimpangan ekonomi, dan pelayanan dasar di tingkat desa.
Peran Pengurus dalam Koperasi Merah Putih
Pengurus dalam koperasi memegang peranan penting dalam keberhasilan dan keberlanjutan koperasi.
Mereka bukan hanya bertindak sebagai administrator, tetapi juga pemimpin moral dan penggerak semangat partisipasi warga. Pengurus bertanggung jawab dalam:
- Menyusun rencana kerja dan anggaran koperasi.
- Menjalankan kebijakan-kebijakan strategis koperasi.
- Mengelola unit-unit usaha koperasi secara transparan dan akuntabel.
- Menjalin kerja sama dengan pihak luar yang relevan dengan visi koperasi.
Dengan peran yang begitu penting ini, tentu ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berikut adalah syarat-syarat resmi untuk dapat menjadi pengurus dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai ketentuan program:
1. Memiliki Pengetahuan Tentang Perkoperasian, Jujur, Loyal, dan Berdedikasi
Calon pengurus wajib memahami prinsip-prinsip dasar koperasi. Tak hanya paham teori, tapi juga memiliki integritas tinggi, jujur, serta loyal terhadap tujuan koperasi. Dedikasi untuk memajukan desa menjadi nilai utama.
2. Mempunyai Keterampilan Kerja dan Wawasan Usaha Serta Semangat Kewirausahaan
Seorang pengurus diharapkan mampu mengelola usaha, memiliki keterampilan manajerial, dan berpikir inovatif dalam mengembangkan unit usaha koperasi yang sesuai dengan potensi lokal. Jiwa kewirausahaan dan tanggung jawab sosial sangat dibutuhkan.
3. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda Sampai Derajat Kesatu dengan Pengurus Lain dan Pengawas
Untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik nepotisme, transparansi dan objektivitas dijaga dengan ketat. Maka dari itu, syarat ini wajib dipenuhi agar manajemen koperasi berjalan profesional.
4. Tidak Berasal dari Unsur Pimpinan Desa
Pengurus koperasi harus berasal dari warga biasa, bukan dari kepala desa, sekretaris desa, atau perangkat lainnya. Hal ini untuk menjamin independensi koperasi dari kekuasaan administratif, serta mendorong keterlibatan langsung warga dalam pengelolaan ekonomi desa.
Mengapa Syarat Ini Penting?
Syarat-syarat tersebut bukan sekadar administratif. Mereka disusun untuk:
- Menjamin bahwa koperasi tidak dikelola secara oligarkis.
- Mencegah tumpang tindih kepentingan antara koperasi dan pemerintahan desa.
- Mendorong keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam pengelolaan usaha.
- Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai milik bersama.
Koperasi Desa Merah Putih adalah peluang besar untuk mengangkat potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Menjadi pengurus koperasi ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal pengabdian dan kerja nyata untuk memajukan desa. Jika Anda memenuhi syarat dan memiliki semangat membangun desa dari bawah, inilah saatnya berkontribusi.
Mari jadikan koperasi sebagai tulang punggung kedaulatan ekonomi rakyat, dimulai dari desa Anda sendiri!
***