bernasnews — Dalam pembahasan sumbu filosofi penting adanya regulasi terkait sumbu filosofi. Pasalnya ada hal yang sifatnya lex specialis atau khusus untuk masalah perwal terkait sumbu filosofi, sehingga butuh suatu arahan dari Kraton Yogyakarta melalui GKR Mangkubumi dan jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Pemda DIY.
Demikian dikemukakan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dalam paparan dan koordinasi penyusunan peraturan wali kota (perwal) tersebut, Rabu (14/5/2025). Koordinasi itu untuk memastikan hal-hal berkaitan substansi pedoman teknis pengelolaan sumbu filosofi yang akan diatur dalam perwal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyusun perwal tentang pedoman teknis pengelolaan sumbu filosofi sebagai warisan dunia di Kota Yogyakarta. Perwal akan mengatur teknis pengelolaan sumbu filosofi untuk penataan di zona inti, penyangga dan zona pengembangan, yang akan memberikan kejelasan guna penataan dan pengembangan di kawasan sumbu filosofi.
“Secara umum regulasi-regulasi yang menyangkut masalah sumbu filosofi baik core zone, buffer zone maupun zona pengembangan sudah kita tetapkan bersama antara provinsi dan kota. Sehingga sudah tidak ada perdebatan lagi dalam penerapan regulasi ini ke depan,” ungkap Hasto Wardoyo, dilansir dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dikatakan, ruang lingkup perwal tentang pedoman teknis pengelolaan sumbu filosofi meliputi penyelesaian tekanan pembangunan, penyelesaian tekanan lingkungan, penanggulangan bencana alam. Juga kesiapsiagaan bencana, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta penyelesaian tekanan masyarakat sekitar.
“Misalnya terkait tekanan pembangunan akan diatur batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan sumbu filosofi,” tegas Wali Kota Yogyakarta.
“Jadi masyarakat tinggal mengikuti menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Tidak ada yang diragukan karena tadi cut of point-nya semua sudah diketok. Misalnya batas ketinggian zonanya semuanya tegas,” imbuhnya.
Selanjutnya pengelolaan sumbu filosofi sebagai warisan dunia dilaksanakan sesuai batas administratif Kota Yogyakarta, yakni sebelah utara ada di Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Sarjito, sebelah timur ada Sungai Code, sebelah barat Sungai Winongo dan sebelah selatan batas administratif Kota Yogyakarta.
“Adapun warisan dunia sumbu filosofi dibagi di zona inti (core zone), zona penyangga (buffer zone) dan zona pengembangan (widder setting),” ujar Hasto Wardoyo.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa keberadaan perwal untuk melindungi sumbu filosofi sebagai warisan dan kejelasan untuk penataan serta pengembangan di kawasan tersebut. Setelah poin-poin substansi dalam perwal disepakati semua pihak terkait, akan diproses untuk disahkan menjadi perwal.
“Tentu spiritnya bagus lantaran akan tertata dengan baik. Kemudian juga saya lihat spiritnya ini akan lebih memberikan kejelasan regulasi terhadap masalah pengembangan di wilayah itu,” ujar Hasto.
Penghageng Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi mewakili Kraton Yogyakarta dalam kesempatan itu mengemukakan keberadaan perwal tentang pedoman teknis pengelolaan sumbu filosofi sebagai warisan dunia tujuan utamanya untuk melindungi kawasan sumbu filosofi dan penataan wilayah yang lebih baik.
Menurut putri sulung Sultan HB X, bahwa penataan juga berdasarkan amanah dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yang telah memberikan sertifikat sumbu filosofi sebagai warisan dunia.
“Tentunya untuk pemetaan wilayah yang lebih baik. Ditata supaya tidak kumuh, penuh (padat). Penataan kawasan baik di zona inti, zona penyangga,. Kemudian penataan sesuai dengan amanah dari UNESCO,” tutur GKR Mangkubumi. (ted)