Update Harga dan Harga Jual Buyback Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2025

Ilustrasi update harga beli dan harga jual buyback emas antam/Unsplash

bernasnews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 13 Mei 2025 kembali menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan.

Setelah sebelumnya mengalami pelemahan Rp23.000 per gram, hari ini harga emas Antam kembali turun sebesar Rp21.000.

Kini harga jual emas Antam berada di level Rp1.884.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yakni Rp1.905.000 per gram.

Tidak hanya harga jual yang tertekan, nilai harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam juga ikut merosot.

Pada hari ini, angka buyback tercatat di Rp1.732.000 per gram, mencerminkan penurunan yang cukup tajam dalam dua hari terakhir.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran berat per gramnya yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada hari ini, Selasa 13 Mei 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp992.000
  • Emas 1 gram: Rp1.884.000
  • Emas 2 gram: Rp3.708.000
  • Emas 3 gram: Rp5.537.000
  • Emas 5 gram: Rp9.195.000
  • Emas 10 gram: Rp18.335.000
  • Emas 25 gram: Rp45.712.000
  • Emas 50 gram: Rp91.345.000
  • Emas 100 gram: Rp182.612.000
  • Emas 250 gram: Rp456.265.000
  • Emas 500 gram: Rp912.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.824.600.000

Harga-harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar logam mulia dunia dan kebijakan internal perusahaan.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Dalam melakukan transaksi jual dan beli emas batangan, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, baik pembelian maupun penjualan kembali emas dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pembelian Emas

  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Tanpa NPWP: dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda kepatuhan pajak.

Penjualan Kembali (Buyback)

  • Jika total penjualan emas batangan ke Antam melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22:
    • Sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
    • Sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak dari transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari nilai total yang diterima oleh penjual.

Tren Harga Emas: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Fluktuasi harga emas dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan tekanan yang signifikan. Setelah mencatat penurunan Rp23.000 pada hari sebelumnya, hari ini harga kembali terkoreksi Rp21.000.

Ini mengindikasikan adanya sentimen negatif di pasar emas global yang kemungkinan besar turut memengaruhi harga logam mulia domestik.

Bagi investor atau masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli maupun menjual emas, penting untuk memantau pergerakan harga secara berkala.

Selain itu, memahami aspek perpajakan dalam transaksi akan membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih tepat.

Kesimpulan

Harga emas batangan Antam kembali melemah pada Selasa, 13 Mei 2025, menyentuh angka Rp1.884.000 per gram.

Penurunan ini diikuti juga oleh harga buyback yang kini berada di angka Rp1.732.000 per gram. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan rincian harga serta ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual beli emas, agar tidak mengalami kebingungan maupun kerugian yang tidak diinginkan.

Dengan harga yang terus berubah, mengikuti informasi terkini dari situs resmi Logam Mulia adalah langkah bijak untuk setiap pelaku investasi logam mulia.

***