Panduan Lengkap Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih: Perkuat Ekonomi Lokal Melalui Gotong Royong

Ilustrasi Panduan Lengkap Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih/Unsplash

bernasnews – Masyarakat desa di seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan untuk memperkuat ekonomi lokal melalui program strategis yang akan diluncurkan pemerintah, yakni Koperasi Desa Merah Putih.

 

Program ini dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2025 dan dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta partisipasi aktif dari warga setempat.

Koperasi ini bukan sekadar badan usaha, tetapi juga wadah untuk menghidupkan kembali semangat kolektif di desa melalui pengelolaan unit-unit usaha seperti gerai sembako, apotek murah, klinik desa, kantor operasional, hingga distribusi logistik.

Namun, sebelum koperasi ini dapat berjalan, ada serangkaian langkah penting yang harus dilakukan, terutama terkait proses pendaftarannya.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk membangun lembaga ekonomi desa yang berbasis komunitas.

Beranggotakan masyarakat desa, koperasi ini diharapkan mampu mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan efisien.

Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, jika dikelola secara optimal, satu koperasi dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun.

Bahkan, potensi nasionalnya bisa mencapai Rp80 triliun per tahun, menjadikannya salah satu program ekonomi desa terbesar yang pernah dirancang.

Tiga Skema Pembentukan Koperasi yang Perlu Diketahui

Sebelum mendaftar, masyarakat harus memahami model koperasi yang akan dibentuk. Pemerintah menyediakan tiga skema pembentukan, yaitu:

  1. Mendirikan koperasi baru – untuk desa yang belum memiliki koperasi.
  2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada – menyesuaikan atau memperluas kegiatan koperasi lama.
  3. Revitalisasi koperasi tidak aktif – menghidupkan kembali koperasi yang selama ini tidak berjalan.

Setiap skema memiliki alur pendaftaran dan dokumen yang berbeda, sehingga penting untuk memahami masing-masing sebelum memulai proses.

Cara Mendaftar Koperasi Desa Merah Putih

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://kopdesmerahputih.kop.id. Berikut penjelasan langkah-langkah berdasarkan masing-masing skema:

1. Mendirikan Koperasi Baru

  • Akses laman resmi dan klik “Daftar Sekarang”.
  • Pilih skema Membangun Koperasi Baru.
  • Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama koperasi.
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota (format .pdf, maksimal 25 MB).
  • Masukkan detail jenis usaha, nama domain koperasi, notaris, serta data kuasa penghadap notaris.
  • Sertakan email koperasi, nomor HP, dan buat kata sandi.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan domisili anggota.
  • Klik “Daftar Sekarang”.

2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada

  • Masuk ke situs dan pilih “Mengembangkan yang Sudah Ada”.
  • Isi data wilayah dan nama koperasi.
  • Unggah dua dokumen utama: berita acara musyawarah desa khusus dan rapat anggota.
  • Lengkapi data usaha, domain, notaris, kuasa penghadap, email, dan HP.
  • Setelah semua kolom terisi dan pernyataan dicentang, klik “Daftar Sekarang”.

3. Revitalisasi Koperasi

  • Pilih skema Revitalisasi Koperasi pada laman resmi.
  • Tentukan apakah koperasi akan diaktifkan kembali atau digabung dengan koperasi lain.
  • Unggah dokumen berikut:
    • Identifikasi potensi kelembagaan dan usaha
    • Dokumen pendamping dari dinas
    • Berita acara desa khusus
    • Berita acara rapat anggota
      (Semua dalam format .pdf, maksimal 25 MB per dokumen)
  • Lengkapi informasi usaha, domain, notaris, dan data kuasa.
  • Setelah menyatakan data valid, klik “Daftar Sekarang”.

Persyaratan Dokumen Setiap Skema

Setiap jenis pendaftaran memiliki dokumen yang wajib disiapkan:

Skema Dokumen Wajib (.pdf maks 25 MB)
Mendirikan Koperasi Baru – Berita Acara Musyawarah Desa Khusus- Berita Acara Rapat Anggota
Mengembangkan Koperasi yang Ada – Berita Acara Musyawarah Desa Khusus- Berita Acara Rapat Anggota
Revitalisasi Koperasi – Identifikasi Potensi (Lembaga & Usaha)- Dokumen Pendamping Dinas- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus- Berita Acara Rapat Anggota

Ketentuan Penamaan Koperasi

Nama koperasi harus mengikuti format resmi sesuai pedoman Kemenkop:

  • Dimulai dengan kata “Koperasi”
  • Diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
  • Tambahkan nama desa atau kelurahan
  • Jika nama tersebut sudah digunakan, sertakan nama kecamatan untuk membedakan

Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Suka Maju atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Tegalrejo Umbulharjo

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mendaftar

Pada akhir proses pendaftaran, calon pendaftar harus mencentang dua pernyataan penting:

  1. “Saya menyatakan data yang saya berikan adalah benar. Jika di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang berlaku.”
  2. “Saya menyatakan bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.”

Mencentang kedua pernyataan ini merupakan bentuk persetujuan yang bersifat mengikat secara hukum.

Program Koperasi Desa Merah Putih adalah tonggak penting dalam upaya membangun ekonomi desa berbasis gotong royong.

Dengan potensi manfaat yang besar dan peluang untuk memberdayakan masyarakat secara langsung, partisipasi aktif warga desa dalam proses pendaftaran menjadi kunci keberhasilan program ini.

Mulailah dengan memahami skema koperasi yang sesuai dengan kondisi desa Anda, siapkan dokumen lengkap, dan segera daftar melalui situs resmi.

Dengan demikian, desa Anda telah mengambil langkah nyata untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.