bernasnews – Tidak banyak yang mengetahui bahwa tanggal 30 April merupakan salah satu hari penting dalam kalender nasional Indonesia.
Tanggal tersebut bukan sekadar penanda akhir bulan keempat dalam setahun, tetapi memiliki makna strategis bagi perkembangan demokrasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Hari ini diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN).
Apa Itu Hari Keterbukaan Informasi Nasional?
Hari Keterbukaan Informasi Nasional diperingati setiap tanggal 30 April sebagai bentuk penghormatan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Undang-undang ini mulai berlaku efektif pada 30 April 2008, dan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, khususnya dalam memberikan hak akses informasi kepada masyarakat dari berbagai badan publik.
Peringatan ini juga menjadi refleksi atas upaya negara dalam membuka ruang partisipasi warga secara aktif dan menjamin transparansi dalam pemerintahan, pengambilan keputusan publik, hingga pengelolaan anggaran negara.
Latar Belakang Penetapan UU KIP
UU KIP ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan disahkan pada tahun 2008. Regulasi ini hadir atas kesadaran pentingnya informasi sebagai hak asasi setiap individu dan fondasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Sebelum diberlakukannya UU ini, banyak informasi publik yang bersifat tertutup dan hanya bisa diakses oleh segelintir pihak.
Dengan adanya undang-undang ini, seluruh warga negara memiliki hak hukum untuk meminta dan memperoleh informasi publik, baik berupa data anggaran, rencana kebijakan, maupun keputusan-keputusan strategis di tingkat nasional maupun daerah.
Tujuan Utama UU Keterbukaan Informasi Publik
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap 30 April tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi mengandung sejumlah tujuan strategis sebagaimana tertuang dalam UU KIP:
1. Menjamin Hak Warga Negara atas Informasi Publik
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kerja pemerintah, hingga alasan di balik pengambilan keputusan publik.
2. Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Keterbukaan informasi membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik.
3. Meningkatkan Akuntabilitas Badan Publik
Setiap institusi pemerintah diharapkan dapat menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
4. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Keterbukaan menjadi pilar penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh pemerintahan.
5. Menjamin Hak Publik terhadap Informasi yang Menyentuh Kehidupan Orang Banyak
Termasuk informasi seputar layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup.
6. Meningkatkan Pengetahuan dan Kecerdasan Bangsa
Informasi yang terbuka mendorong penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
7. Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
Setiap badan publik diharapkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjamin akses cepat dan akurat atas informasi.
Di tengah era digital dan masifnya peredaran informasi di media sosial, keterbukaan informasi publik menjadi semakin relevan.
Pentingnya HAKIN
Hari Keterbukaan Informasi Nasional menjadi pengingat bahwa transparansi bukan hanya komitmen pemerintah, tetapi juga hak warga yang harus dijamin secara hukum.
Peringatan ini juga menjadi momentum refleksi terhadap tantangan implementasi UU KIP, seperti resistensi sejumlah institusi terhadap keterbukaan, minimnya literasi informasi di kalangan masyarakat, hingga belum optimalnya sistem layanan informasi publik yang cepat dan responsif.
Hari Keterbukaan Informasi Nasional 30 April bukan sekadar peringatan rutin, melainkan momen penting untuk terus menjaga semangat transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Melalui UU KIP, Indonesia telah menapaki jalan menuju pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Sebagai warga negara, mari manfaatkan hak kita untuk mengakses informasi secara cerdas dan bertanggung jawab. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi menjadi budaya demokrasi yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
***