News  

Bupati Sleman Perintahkan Produsen Anggur Merah Kaliurang Hapus Nama “Kaliurang”

Bupati Sleman saat konferensi pers terkait polemik Anggur Merah Kaliurang. foto: nuning/bernasnews

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas terkait polemik penggunaan nama “Kaliurang” sebagai bagian dari merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dengan tegas menyatakan penolakannya dan mengultimatum pihak produsen untuk segera menghapus nama Kaliurang dari produk yang dinilai mencoreng citra daerah.

“Berkaitan dengan nama Kaliurang, kami pemerintah amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” tegas Bupati Harda saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).

Menurut Bupati, penyematan nama Kaliurang pada produk minuman keras sangat tidak pantas karena kawasan tersebut merupakan wilayah yang identik dengan wisata keluarga, pendidikan, serta pemukiman masyarakat. Ia pun menyebut bahwa citra Kabupaten Sleman sangat dirugikan akibat pencatutan nama tersebut.

“Betul-betul ini amat sangat merugikan kami Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman, image jadi tidak baik bagi kami,” lanjutnya.

Sebagai bentuk respons tegas, Bupati Sleman telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak produsen, PT Perindustrian Bapak Djenggot, yang memproduksi Anggur Merah Cap Orang Tua.

“Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama, bukan atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk keberatan terhadap pendaftaran merek dagang tersebut.

“Intinya akan ada peraturan daerah berkaitan dengan itu karena masalah ini sangat sensitif. Kami perlu bantuan dari Kementerian Hukum HAM untuk memberikan arahan, petunjuk-petunjuk sehingga nanti peraturan yang kami terbitkan betul bisa bermanfaat untuk siapapun,” ungkap Bupati Harda.

Pemkab Sleman juga tengah memantau apakah produk dengan label tersebut sudah beredar di wilayahnya.

“Saya sudah minta teman-teman aparat untuk cek beredar nggak di Sleman,” imbuhnya, sembari menekankan pentingnya penarikan produk secara cepat jika ditemukan di pasaran.

Produk Anggur Merah Kaliurang yang menuai kecaman Forum Masyarakat Kaliurang. foto: istimewa

Sementara itu, Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) turut menyuarakan penolakan dengan mengajukan surat keberatan kepada Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menjelaskan bahwa keresahan warga sudah dirasakan sejak awal Ramadan lalu.

“Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras. Tetapi ini justru tempat kami dipakai untuk merek minuman keras sehingga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat keberatan tentang hal itu,” ucap Farchan.

Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, membenarkan bahwa keberatan telah dikirimkan secara resmi kepada Kanwil Kemenkumham DIY. Ia juga memastikan bahwa permohonan pendaftaran merek masih dalam proses dan belum disetujui.

“Tadi Pak Bupati sudah menyampaikan apabila nanti merek itu mendaftarkan lewat Kementerian hukum HAM, kita memohon bantuan Kepala Kanwil Kemenkum Ham untuk menolak permohonan ini,” jelasnya.