bernasnews – Masyarakat bertanya-tanya apakah masih bisa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mat tapi bertepatan libur Lebaran.
Terutama bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis tepat saat libur nasional. Layanan Satpas SIM juga mengikuti jadwal libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Apakah harus membuat SIM baru? Jawabannya: tidak perlu, asalkan mengikuti ketentuan dispensasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Layanan Satpas SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2025
Seperti tahun-tahun sebelumnya, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan tutup selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan bahwa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Artinya, selama periode tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan perpanjangan SIM seperti biasa di kantor Satpas karena seluruh layanan akan berhenti sementara.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur, Haruskah Bikin Baru?
Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah, “Jika masa berlaku SIM habis saat libur Lebaran, apakah harus membuat SIM baru?”
Jawabannya adalah tidak, selama masa berlaku SIM Anda habis di antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, Anda tidak perlu membuat SIM baru.
Anda tetap bisa melakukan perpanjangan SIM setelah masa libur usai, berkat adanya kebijakan dispensasi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Ketentuan Dispensasi Perpanjangan SIM Lebaran 2025
Dalam unggahan resmi akun Instagram NTMC Korlantas Polri, diumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur Lebaran akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM. Berikut ketentuannya:
-
Periode SIM habis yang mendapat dispensasi: 28 Maret – 7 April 2025
-
Masa dispensasi perpanjangan SIM: 8 April – 19 April 2025
-
Mekanisme: Perpanjangan dilakukan seperti biasa di Satpas atau layanan SIM keliling/online yang tersedia
Dengan adanya tenggang waktu ini, pemilik SIM tidak perlu khawatir harus membuat ulang SIM dari awal, yang artinya tidak perlu menjalani proses pembuatan SIM baru seperti tes teori dan praktik.
Syarat Perpanjangan SIM Saat Masa Dispensasi
Agar dapat memanfaatkan kebijakan dispensasi ini, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Masa berlaku SIM habis tepat pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
-
Perpanjangan harus dilakukan dalam tenggang waktu 8–19 April 2025.
-
Jika melewati tenggat tersebut, maka wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Jadi, jika SIM Anda habis di luar tanggal tersebut, misalnya pada tanggal 27 Maret atau 8 April, maka tidak termasuk dalam dispensasi dan Anda tetap harus memperpanjang sesuai waktu berlaku atau membuat SIM baru jika terlewat.
Dengan begitu, batas waktu dispensasi perpanjang SIM hanya berlaku sampai 19 April 2025 saja.
Layanan Perpanjangan SIM Selama Masa Dispensasi
Setelah libur dan cuti bersama berakhir, layanan Satpas SIM akan kembali beroperasi normal mulai 8 April 2025. Anda bisa langsung melakukan perpanjangan di kantor Satpas terdekat, layanan SIM keliling, atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Dengan adanya layanan digital, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Namun, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, dan pas foto (untuk layanan tertentu).
Kebijakan dispensasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala memperpanjang SIM karena libur Lebaran. Namun, penting untuk dicatat bahwa masa dispensasi hanya berlaku sampai 19 April 2025.
Setelah itu, pemilik SIM yang belum memperpanjang akan dianggap terlambat dan harus membuat SIM baru dari awal.
Pastikan Anda mencatat tanggal penting ini dan segera lakukan perpanjangan SIM setelah libur Lebaran usai. Dengan begitu, Anda bisa tetap berkendara dengan aman dan legal tanpa harus melalui proses pembuatan SIM dari awal.
***