Ada Gigs dalam Gelaran Musik, Apa Bedanya dengan Konser?

Sukatani Band, gurp band bergenre punk dari Prabalingga, Jawa Tengah. (Foto: Tangkapan Layar)

bernasnews — Ada sebuah kata atau diksi yang menarik dalam lagu “Bayar Bayar Bayar”, yang dinyanyikan oleh Sukatani Band, sebuah band bergenre musik punk Indonesia, yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah.

Grup band yang digawangi oleh Alectroguy sebagai gitaris merangkap produser dan Twister Angel sebagai vokalis ini dibentuk tahun 2022. Dalam lirik lagu yang kontoversial tersebut, menjadi viral karena berani mengkritisi sebuah intitusi negara, yang juga sering disebut sebagai pengayom masyarakat.

Dalam lirik lagu tersebut, dibait ke-2 tersebut kalimat “Mau bikin gigs, bayar…..”. Apakah yang dimaksud dengan gigs? Gigs merupakan sebuah acara musik yang memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan konser. Selain itu, gigs biasanya hanya fokus pada satu genre musik saja. Misal, pop, jazz, reggae, ndangdut, dan sebagainya.

Perbedaan yang paling terlihat antara gigs dan konser, yaitu terkait dengan skala. Gigs memiliki skala yang lebih kecil, biasanya hanya satu genre musik saja. Sedangkan konser memiliki skala yang lebih besar dan bisa banyak genre musik.

Sukatani Band. (Foto: Istimewa)

Gigs merupakan bahasa gaul untuk pertunjukan musik secara langsung. Istilah ini awalnya dicetuskan oleh musisi jazz pada tahun 1920-an. Istilah ini, yang merupakan kependekan dari kata “engagement”, merujuk pada aspek apa pun dari pertunjukan, seperti membantu dan menghadiri pertunjukan musik.

Meskipun demikian, gelaran gigs tetap diperlukan izin keramaian yang dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.

Izin keramaian yang ditujukan oleh masyarakat dalam menyelenggarakan suatu kegiatan dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian juga didukung dengan persiapan pengamanan agar tidak ada hal di luar harapan yang terjadi.

Ada dua jenis izin keramaian biasa, pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300-500 orang. Kemudian, izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa hingga 1000 orang.  Dua izin ini memiliki perbedaan persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. (ted)