bernanews — Timbunan sampah yang ada di DIY berdasarkan data dari Sistem Informai Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2023 mencapai 712.000 ton pertahunnya atau kurang lebih 1.900 ton perhari yang didominasi dari sisa makanan sebanyak 50,78 ton, sampah plastik 28,26%, kertas sebanyak 14,03%. Dengan sumber sampah terbesar dari pasar, perkantoran juga perniagaan. Sebanyak 603 ribu ton 50,7% telah terkelola yang selebihnya belum terkelola.
Pada tahun 2023 melalui surat Gubernur no 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023 menetapkan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh masing – masing kabuparen/ kota di DIY. Juga ada di undang – undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, untuk pengelolaan sampah di kabupaten kota dikelola secara disentrilisasi, yang disepakati oleh seluruh kabupaten/ kota bahwa pengelolaan sampah mandiri secara penuh disepakati dimulai pada bulan April 2024.
Guna mengkoordinaikan hal terebut pemerintah melalui DLHK DIY bersama JPSM Merti Bumi Lestari DIY mengadakan rapat koordinasi pengelolaan sampah dengan mengambil tema Peran JPSM dalam Pengelolaan Sampah di DIY, Senin (24/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo, S.T.,M.M, Ketua JPSM Merti Bumi Lestari DIY, Ketua JPSM beserta perwakilan dari Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, Ketua dan Anggota Forum Sampah Kota Yogyakarta. Sebagai nara sumber Ketua JPSM Merti Bumi Lestari DIY yang juga menjadi Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah Dr. Bambang Suwerda,S.ST.,M.Si.
Rakor dibuka oleh Kepala DLHK DIY dengan agenda membahas tentang peran JPSM dalam pengelolaan sampah di DIY. Juga rencana pelaksanaan pembinaan pengelolaan sampah mandiri tahun 2025 serta rencana pelaksanaan lomba Bank Sampah tahun 2026.
Dalam ambutannya Kepala DLHK DIY Kusno menyampaikan bahwa selama satu tahun ini diupayakan paradigma pengelolan dari kumpul angkut buang menjadi pengurangan dari sumber, sudah dimulai melalui pembentukan Bank Sampah di setiap RW atau dusun. Pengembangan TPS3R serta mengoptimalkan peran kalurahan dalam pengelolaan sampahnya.
Dari hilir dimulai dengan basis pengurangan non TPA dan menggunakan teknologi sehingga tidak menggantungkan pembuangan akhir di TPA. “Kalau kita mau menyelesaikan sampah memang harus dari hulu ke hilirnya harus inergi. Untuk kedepan bank sampah tidak hanya tingkat RW tapi nantinya bisa tingkat RT. Begitu juga untuk TPS3R tidak hanya tingkat kalurahan tapi bisa di tingkat padukuhan,”ujar Kusno.
Berkenaan dengan hal tersebut Meteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan surat no 5.62/A/PLB/2/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, yang mengamanatkan kepada kepala daerah seluruh Indonesia untuk menyusun peta jalan rencana aksi akselerasi penuntasan sampah di masing – masing daerah dan di-deadline pada tanggal 12 Maret 2025, para kepala daerah harus sudah mengirimkan rencana penyusunan aksi ini baik kabupaten, kota ataupun propinsi. Sementara untuk DIY sudah mulai disusun hanya tinggal finalisasi aja.
Selanjutnya, sebagai nara sumber Dr. Bambang Suwerda memaparkan bagaimana pihak pemda harus menyelesaikan peta jalan rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di masing – masing daerah sampai 12 Februari 2025, serta menetapkan peta jalan rencana aksi.
Bambang juga menambahkan bahwa pentingnya pengelolaan sampah dari hulu serta peran JPSM dalam pengelolaan sampah. Pasalnya JPSM merupakan organisasi yang menghubungkan masyarakat, komunitas, dan pihak terkait untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan bekelanjutan. (nun)