News  

Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras dari Toko yang Tidak Memiliki Izin

Suasana operasi miras oleh Polda DIY pada sebuah toko yang tidak memiliki izin. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol, Rabu malam (30/10/2024). Demikian dikemukakan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., melalui rilis yang dikirim.

“Subdit 1 berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman,” ungkap dia.

Kata Kombes Pol Idham, sedangkan Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.

“Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras (minuman keras) telah dilakukan pemasangan police line,” terang Kombes Pol Idham.

Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. “Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY,” tandasnya. (*/ nun)