bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Yogyakarta 2024 yang melanggar peratura, selama tiga hari tanggal, 23 hingga 25 Oktober 2024.
Kegiatan itu diawali dengan Apel Operasi Penertiban APK, yang juga dihadiri oleh lembaga yang terkait lainnya, bertempat di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Timoho, Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengemukakan, bahwa penertiban APK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
“Penertiban APK khususnya di masa kampanye Pilkada 2024 ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta,” kata Octo, dikutip dari laman Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lanjut Octo menjelaskan, dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas.
Pihaknya mengungkapkan, penertiban APK dibagi ke dalam dua sisi yaitu Kota Yogyakarta area utara dan selatan didukung dengan empat armada truk dan mobil bak. Adapun penertiban menyasar jalan protokol, di sisi selatan mulai dari Jalan Kusumanegara ke arah barat dan timur. Selanjutnya di sisi utara dari Jalan Solo menyisir dari arah barat timur.
“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” imbuh Octo.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menjelaskan terdapat sekitar 547 APK yang akan ditertibkan. Mulai dari APK dalam bentuk rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho, yang pemasangannya berada di tempat terlarang termasuk di kawasan Sumbu Filosofi.
Dikatakan, penertiban APK ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib. “Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di Gudang KPU Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU,” terang Andie.
Andie menegaskan, bahwa secara masif juga telah dilakukan sosialisasi kepada Tim maupun Pasangan Calon, agar bisa menaati peraturan terkait pemasangan APK. Hal itu untuk bersama-sama menjaga kenyamanan, keamaan dan ketertiban di Kota Yogyakarta.
“Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada. Usai ini kami juga akan berikan saran dan perbaikan kepada tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ted)