bernasnews — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit 3/ Jatanras) dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menggelar acara Konferensi Pers, terkait penangananan kasus pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan, Rabu (16/10/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan di Damkar Godean Sleman, pada tanggal 13 September 2024, Pukul 02:30 WIB.
Kabidhumas Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. mengemukakan, bahwa penangan kasus tersebut berdasar LP-B/ 24/ IX/ 2024/ SPKT/ SEK GODEAN/ POLRESTA SLEMAN/ POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 15 September 2024.
“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP Junto 55,56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama sama melakukan tindak kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata Kombes Pol Nugroho, dalam keterangan.
Korban adalah T, Laki-laki, 45 tahun, PNS, Gamping, Sleman. Adapun tersangka sejumlah sebelas orang, sepuluh orang telah tertangkap dan satu menjadi target DPO (Dafta Pencarian Orang). “Kasus ini berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Damkar,” terang dia.
Dikatakan, modus operandi dari kasus ini tersangka OF, yang merupakan petugas Damkar Godean, menyuruh 6 orang eksekutor (PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman.
Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean, dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya.
Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya, yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua warga sipil, HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK menghubungi Mako Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.
“Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap,” beber Kombes Pol Nugroho.
Selanjutnya, kronologisnya adalah, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 02:30 WIB bertempat di Mako Damkar Godean, Sleman. Korban selaku Komandan Regu IV Damkar Godean Sleman didatangi 6 orang tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND) dan ALF (DPO).
Kemudian para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban dengan cara tersangka PUR menodong korban dengan pistol air gun. Tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.
Selanjutnya korban T dipukuli dan ditendang oleh para tersangka. Setelah itu barang-barang korban diambil oleh para pelaku dan para pelaku selanjutnya meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian, serta mulut tertutup lakban perekat.
“Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND) dan ALF (DPO) di bantu atau bekerja sama dengan 4 (empat) orang tersangka (NUG, DD, HS dan DK). Para tersangka melakukan perbuatan tersebut atas perintah tersangka OF,” jelas Kombes Pol Nugroho.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar Pasal 365 ayat KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP,” tandasnya. (*/ nun)