bernasnews — Aliansi Masyarakat Pejuang Keadilan untuk SHM RS Malioboro City kembali melakukan aksi demo. Kali ini aksi dengan taetrikal bakar keranda mayat dan membakar ban, bertempat di depan Kantor Bupati Sleman yang sekaligus berhadapan dengan Kantor DPRD Sleman Kabupaten Sleman.
Aksi ini diikuti oleh para pemilik Apartemen Malioboro City, selain dengan aksi teatrikal bakar keranda mayat dan ban juga dengan menghadirkan konvoi gerobak sapi sebanyak 50 armada, Senin (2/9/2024).
Adapun tujuan dari aksi yang dilakukan ini adalah untuk menuntut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar segera menebitkan SLF dan Pertelaan Tanah dari Apartemen Malioboro City, yang hingga sekarang belum kunjung juga diterbitkan.
Menurut mereka (Aliansi Masyarakat Pejuang Keadilan untuk SHM RS Malioboro City) aksi membakar keranda mayat merupakan symbol matinya demokrasi di Pemkab Sleman. Juga matinya hati nurani Bupati Sleman terhadap korban mafia tanah.
Sementara aksi membakar ban memberikan simbol atau makna, bahwa pelawanan, keprihatinan dan kegerahan delapan tahun tanpa kepastian kepemilikan SHM SRS. Mereka juga menuntut kepada Pemkab Sleman harus berani bertindak terhadap mafia tanah.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Malioboro City Edi Hardianto kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan area apartemen yang bernilai sekitar Rp 600 Milyar, mereka menuntut agar Bupati Sleman segera menyelesaikan kasus Malioboro City.
Pasalnya mereka sudah bertemu dengan Dirjen Pemukiman serta ke Kemenkum HAM untuk menanyakan tetang perijinan Indihosmed yang diberi kuasa oleh MNC, merupakan akal –akalan saja karena Indihosmed sudah diblokir sejak tahun 2020 dan direkturnya telah ditangkap.
“Bupati sampai hari ini tidak meberikan respon apapun dan sekarang atau hari ini kami tetap akan menunggu hasilnya pihak Pemkab Sleman yang akan mengelurakan SLF. Kami tidak mau tahu, hari ini SLF harus diturunkan karena aksi pada hari ini sudah kami beritahukan sejak dua minggu yang lalu,” tegas Edi.
Aksi demo ini berakhir dengan dialog, perwakilan dari Malioboro City diterima oleh Mirza Anfansury, ST, MT selaku Kepala Dinas PU Sleman, didampingi oleh Sekda, Asisisten II dan Kepala Bidang PU, yang menyatakan, bahwa persyaratan mereka belum terpenuhi atau belum lengkap, serta akan mencari kesepakatann dulu dengan dinas terkait guna mencari solusi dari kasus Apartemen Malioboro City. (nun)