News  

Operasi Maya Progo 2024 dan Judi Online: Polda DIY Beserta Jajaran Berhasil Blokir 251 Link Judol, Berikut Rinciannya

Suasana konfrensi pers Operasi Maya Progo 2024 dan Judi Online, di Polda DIY. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar giat Konferensi Pers terkait keberhasilan penyampaian hasil Operasi Maya Progo 2024 dan judi online, bertempat di Lobby Gedung Promoter Polda DIY, Jalan Ringroad Utara, Sleman, Selasa (2/7/2024).

Gelar konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Irianto, S.I.K, M.H dan Dirreskrimsus Polda  DIY Kombes Pol Idham Mahdi.

Berikut ungkap kasus selama 20 hari Operasi Maya Progo 2024, Dit Reskrimus terdiri 7 kasus dan Polresta Yogyakarta 1 kasus yakni berupa judi online (judol). “Sedangkan 7 kasus ungkap kasus dari Dit Reskrimus adalah 1 illegal accsses, 2 asusila, 2 pornografi anak, 1 tipu online, dan 1 judi online,” terang Kombes Pol Nugroho.

“Untuk jumlah tersangka semuanya ada 8 orang, dengan barang bukti semuanya sejumlah 57 item dari ungkap kasus oleh Dit Reskrimus dan Polresta Yogyakarta 16 item. Jadi keseluruhan barang bukti sejumlah 73 item,” paparnya.

Selanjutnya, penanganan kasus judi online yang berhasil diungkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY dan Polresta Yogyakarta selama Tahun 2024, yakni sebanyak 6 (Enam) Kasus Judi Online, dengan rincian oleh Ditreskrimus, 5 kasus judi online dan Polresta Yogyakara, 1 kasus judi online.

Jumlah tersangka atau pelaku oleh Distreskrimsus, 5 tersangka dan yang diungkap Polrestra Yogyakarta, 1 tersangka. Sedangkan jumlah barang bukti 13 item dan 16 item, total 29 barang bukti.

“Tersangka dijerat  dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal pasal 27 ayat 2 UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan  kedua UU no. 11 tahun 2008  Tentang informasi dan transaksi elektronik Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 9 tahun,” tandas Kombes Pol Idham Mahdi.

Upaya pencegahan dari judi online ini, Polda DIY bersinergi dengan Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, Polres Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul telah melaksanakan pemblokiran situs judi online, tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2024.

“Berikut hasilnya, Ditreskrimsus 126 link, sedangkan Polresta dan Polres masing-masing sejumlah 25 link, sehingga jumlah keseluruhan pemblokiran situs judi online dalam kurun waktu tersebut sejumlah 251 link,” pungkas Kombes Pol Nugroho. (nun)