News  

Beri Kenyaman Wisatawan, Satpol PP bersama Dinkes Kota Yogya Lakukan Pengawasan KTR Malioboro

Suasana Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews – Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta dan sejumlah anggota Jagamaton melakukan pengawasan penegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Malioboro.

Turut hadir dalam giat itu Staf Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Hanifah Rogayah,

Dalam pelaksanaannya petugas dibagi tiga regu, ada regu atau tim yang menyisir ruas pedestrian sepanjang Jalan Malioboro, sedangkan dua regu lainnya melakukan pengawasan di sentral PKL Teras Malioboro 1 hingga Teras Malioboro 2.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengemukakan, operasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat, bahwa kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi KTR yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.

“Selain itu, juga untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan lokal maupun mancanegara. Apalagi rokok bisa menganggu kesehatan bagi perokok maupun yang tidak merokok,” terang Octo, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (28/2/2024).

Dikatakan, dalam operasi ini petugas masih menemukan beberapa pengunjung maupun wisatawan yang masih kedapatan merokok. Para pengujung tersebut mendapat teguran lisan sebagai peringatan awal. 

“Sedangkan bagi jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro akan kami berikan kartu kuning. Dalam perda telah ditegaskan juga, ada sanksi yang besarannya cukup lumayan, denda hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar,” tandas Octo.

Sementara itu, Hanifah Rogayah mengapresiasi atas gencarnya penegakkan KTR di Kota Yogyakarta. Menurutnya, pemberian sanksi berupa denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP memberikan efek edukasi sekaligus jera. 

“Dengan penerapan KTR ini kita akan berusaha untuk menurunkan prevalensi perokok pada usia 10 tahun sampai 18 tahun sebagai RPJMN,” kata Hanifah.

Pihaknya menambahkan, satu dari 7 tatanan KTR adalah tempat umum. Untuk itu, KTR utamanya di Malioboro penting untuk ditegakkan. Ini guna mewujudkan kawasan Malioboro yang sehat dan nyaman. “Mengingat Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap menerima wisatawan dari berbagai daerah,” bebernya.

“Asap rokok memang tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, namun juga bagi perokok pasif (bukan perokok). Dan diketahui bahwa perilaku perokok itu merupakan pencetus faktor risiko yang tertinggi setelah hipertensi, yang menyebabkan penyakit tidak menular,” pungkas Hanifah. (ted)