News  

Indonesia Darurat Keteladanan, Pernyataan Civitas Academica Universitas Widya Mataram

Rektor Universitas Widya Mataram Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Perguruan tinggi sebagai  entitas yang berisi kaum cendekiawan,  memiliki tanggung jawab bukan saja untuk mencerdaskan anak didik dan masyarakat, serta melaksanakan pengabdian  pada masyarakat, namun juga  harus memiliki kepedulian  dan hadir pada  saat masyarakat membutuhkan pencerahan dan sikap dari akademisi terhadap situasi yang terjadi. Kampus tidak boleh hanya berdiri di balik tembok atau pagar yang seolah eksklusif dengan dunianya sendiri.

Situasi Bangsa akhir-akhir ini mengalami kebingungan terhadap pemyataan, sikap, dan perilaku  sebagian  petinggi  dan  pejabat  negara  dalam  mengendalikan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia, khususnya menjelang  Pemilihan Umum ini.  Persoalan-persoalan  yang terkait  dengan keputusan  Mahkamah  Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023,  yang  secara nyata melanggar etika. Penggunaan anggaran belanja negara untuk  Bansos yang secara kasat mata diberikan  kepada  masyarakat   yang  berhak,   namun  dibelokkan  untuk  mendorong   danmenaikkan  elektoral Capres/Cawapres  tertentu,  serta adanya Pelanggaran etik Ketua KPU terkait pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan tindakan yang menunjukkan pejabat yang partisan dan tidak netral.

Pelaksanaan pemilu tanggal  14  Februari 2024 semakin dekat, kita berharap Pemilu bukan  saja menghasilkan pemimpin yang baik bagi bangsa tetapi juga berlangsung aman tentram, jujur dan adil. Namun situasi saat ini menunjukkan suasana yang memprihatinkan, karena melihat praktek-praktek yang nyata dalam upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, terjadi banyak penyimpangan dan ketidaknetralan pejabat negara. Pendidikan politik yang baik telah ditunjukkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam yang telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari conflict of interest.

Ini merupakan contoh yang baik, yang diharapkan bisa diikuti oleh pejabat lainnya yang terlibat sebagai calon ataupun juru  kampanye  (atau tim pemenangan  dari paslon tertentu). Sesuai ketentuan yang ada, maka kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kampanye  atau dukungan pada salah satu calon tidak boleh menggunakan anggaran ataupun fasilitas negara. Terdapat indikasi yang nyata adanya penggunaan dana APBN melalui bantuan-bantuan ke masyarakat yang ditumpangi kepentingan politik praktis untuk mendukung calon atau partai tertentu.

Dengan melihat fakta-fakta dan situasi di atas, maka Civitas Academica Universitas Widya Mataram menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Presiden dan segenap Petinggi Negara menunjukkan kenegarawanan dan menjadi teladan dalam menegakkan etika politik dan hukum untuk membangun demokrasi yang baik di negeri ini.

2. Mendesak semua Pejabat Negara dan Pengambil/ Pelaksana Kebijakan, dari pusat hingga daerah  untuk  tidak  memanfaatkan institusi kepresidenan untuk kepentingan politik keluarganya dengan berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    3. Mendesak Presiden Joko Widodo dan semua Pejabat Pemerintah, TNI, dan Polri untuk tidak menyalahgunakan otoritas dengan memanfaatkan  dan mengerahkan sumber daya negara untuk kepentingan politik pragmatis golongan tertentu, termasuk menghindari politisasi dan personalisasi bantuan dari pemerintah.

    4. Mengajak semua elemen bangsa mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum agar berlangsung jujur, adil, dan damai, serta menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara.

    5. Mengajak semua warga negara yang mempunyai hak suara untuk menggunakan haknya dengan  memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya, tanpa terpaksa atau dipengaruhi oleh siapapun dengan politik uang atau sejenisnya.

    6. Mendesak penegak hukum untuk segera menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024 dan memastikan pemilu yang berintegritas sehingga terwujud kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    Pernyataan sikap ini dikeluarkan di Yogyakarta, pada tanggal 7 Februari 2024, dengan ditandatangani oleh Rektor Universitas Widya Mataram Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec; Dekan Fakultas Ekonomi Drs. Samsul Bakri, MM; Dekan Fakultas Hukum Dr. Kelik Endro Suyono, SH, M.Hum; Dekan Fakultas FISIPOL Dr. As Martadani Noor, MA; Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Prof. Dr. Ir.  Ambar Rumini, MP; dan Ketua BEM Univeristas Widya Mataram Abdurrahman. (*/ ted)