bernasnews – Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mencatat ada ribuan warga dan wisatawan yang melanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro sepanjang tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, kawasan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak beberapa tahun silam. Ketentuan Malioboro menjadi KTR itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana didalam aturan itu, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan berbagai sosialisasi dan penindakan persuasif sudah digulirkan Pemkot setempat, namun tingkat pelanggaran masih saja tinggi. Merokok di kawasan wisata tersebut, kata Noor hanya diperbolehkan di beberapa tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
“Ada 2.923 orang tak mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro selama 2023,” ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Selasa (6/2/2024).
Noor menuturkan 2.923 orang yang ditindak sebatas pemberian teguran itu, sebanyak 2.466 merupakan wisatawan, sementara 457 orang lainnya adalah warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Kawasan Malioboro.
“Jika dirata-rata, setiap hari ada 8 orang yang diberikan teguran pada perokok biasa dan vape. Teguran kita masih bersifat persuasif atau lisan,” kata Octo.
Meski teguran baru dalam bentuk lisan, pihaknya tetap berupaya memberikan efek jera, salah satunya dengan memberikan kartu kuning bagi perokok dari kalangan pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro agar lebih memahami peraturan yang telah diterapkan.
Jika merujuk pada perda itu, perokok di kawasan Maliboro dapat dikenai sanksi sebesar Rp 7,5 juta.
“Satpol PP tahun 2024 akan gencar melaksanakan pendekatan pada para pelaku usaha di kawasan Malioboro jika memungkinkan ada tempat khusus untuk merokok meskipun itu tidak di area pedestrian, mungkin di rumah makan atau lainnya,” imbuhnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan saat ini sudah disediakan tempat khusus untuk merokok di Malioboro.
Setidaknya ada tiga titik yang bisa digunakan apabila masyarakat hendak merokok, yakni di lantai 3 Pasar Beringharjo, sisi utara Mal Malioboro, dan Lantai 1 Parkir Abu Bakar Ali. Singgih kemudian menegaskan penyediaan ruang khusus merokok bukan berarti mendukung perokok hanya saja supaya lebih tertib sekaligus menciptakan udara hirup yang bagus bagi para wisatawan yang datang berkunjung ke Malioboro.
“Bagi masyarakat yang ingin merokok di tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian. Tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi dan sebagainya,” kata Singgih.
Jika memungkinkan, juga akan ada penambahan tempat khusus merokok di Malioboro yang bisa dilakukan di sirip-sirip jalan yang ada di kawasan tersebut.
“Bukan berarti kita menghalalkan merokok (di Kawasan Malioboro), tapi untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian Malioboro,” pungkasnya. (lan)












