News  

Kabar bagi Perokok, Pemkot Jogja Akan Mengkaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

Suasana Tik Nol bagian dari sudut ikonik pariwisata Kota Yogyakarta, di ruas Jalan Malioboro, Yogyakarta. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews — Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Mengacu perda tersebut penerapan KTR diantaranya meliputi tempat fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta perlu untuk mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Mengingat Malioboro sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir tahun 2020. Juga sebagai upaya jumlah penyediaan tempat khusus merokok bisa berimbang. Perokok bisa merokok di tempat khusus merokok sehingga masyarakat yang tidak merokok dapat menikmati Malioboro tanpa asap rokok.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengemukakan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi awal dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait kemungkinan penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Meskipun sudah disediakan beberapa tempat khusus merokok, namun selama ini  masih banyak yang merokok di sepanjang pedestrian Malioboro.

“Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestriannya lantaran masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro,” kata Singgih Raharjo, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dikatakan, perda itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur supaya tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. “Ada beberapa lokasi yang sudah ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro antara lain Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali,” terang Singgih.

“Kajian itu apakah memungkinkan di sirip-sirip jalan itu di pojok itu ada asbak tinggi dan berat itu yang sebagai tempat untuk merokok. Ini bukan berarti kita menghalalkan untuk merokok. Ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro,” lanjut dia.

Singgih menegaskan, bahwa kajian penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro akan diikuti dengan kajian lebih lanjut. Misalnya, dengan melihat ke lokasi guna memastikan ketersediaan ruang untuk penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Juga melakukan edukasi terkait KTR di kawasan Malioboro, serta tindakan persuasif bagi yang merokok sembarangan akan terus digencarkan.

“Tentunya Satpol PP terus bergerak untuk melakukan edukasi dan persuasif. Selama ini elum dilakukan penindakan atau sanksi karena kita  melakukan secara persuasif,” ungkap Pejabat Walikota Yogyakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan, selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun jenis rokok elektrik (vape).

Sebanyak 457 perokok diantaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro dan warga Kota Yogyakarta. Sedangkan perokok lain yang kena tegur adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta sejumlah 2.466 orang.

“Teguran kita masih bersifat persuasif dan lisan. Terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro. Kita berikan kartu kuning, sebagai bentuk teguran kepada mereka. Hal Itu agar paham bahwasanya Perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan Perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Octo Noor Arafat.

“Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Khususnya pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya, bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran,” imbuh dia. (ted)