bernasnews — Gaung petisi yang berisi pesan moral untuk para pemimpin negeri ini semakin masif disuarakan oleh para civitas kademi terkait kontestasi dan dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Seperti di Jogja dua perguruan tinggi terbesar yakni Univeristas Gadjah Mada (UGM) dan Universita Islam Indonesia (UII) menyampaikan petisi perihal itu, dimana kegiatan tersebut juga menjadi perhatian khalayak karena beredar di dunia maya/ media sosial.
Persoalan yang menanggapi ada yang pro memihak maupun yang kontra atau menolak, dengan berbagai argumen yang disampaikain merupakan hal yang biasa di negara yang konon menjunjung tinggi demokrasi.
Petisi serupa muncul kembali, yang berisi pernyataan sikap dari Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indoensia Tentang Dinamika Politik Menjelang Pemilu 2024, ada sejumlah 23 Perguruan Tinggi sebagaimana rilis yang diterima oleh redaksi bernasnews, Sabtu (3/2/2024).
Berikut bunyi rilis tersebut; Pernyataan Sikap Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indoensia Tentang Dinamika Politik Menjelang Pemilu 2024.
Kami para Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) sangat resah dengan kondisi di tanah air tercinta atas rusaknya tatanan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu Serentak 2024.
Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia. Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil:
1. Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya.
2. Penyelenggara pemilu menjunjung tinggi azas pemilu yang LUBER JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.
3. Aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (POLRI) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu.
4. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
5. Mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya.
6. Semua Perguruan Tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum.
Surabaya, 3 Februari 2024 Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi APTIK. (*/ted)