News  

Pemkot Yogyakarta Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Ilustrasi masyarakat miskin yang rentan persoalan hukum. Foto: Dok. bernasnews

bernasnews – Guna memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menjalin kerja sama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, di Ruang Yudhistira Balai Kota, Jumat (19/1/2024).

“Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 yang merupakan bentuk afirmasi kepada masyarakat Kota Yogya khususnya warga miskin untuk mendapat kepastian hukum,” terang Aman Yuriadijaya, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

Lebih lanjut Aman Yuriadijaya menambahkan, bahwa masuk di tahun ketiga ini pihaknya konsisten untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dalam bentuk pendampingan pada kategori litigasi maupun non litigasi.

“Jadi lengkap semuanya kami berikan, dengan harapan masyarakat menjadi melek dan paham soal hukum, serta ini merupakan upaya Pemkot Yogyakarta dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandas Aman.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan, bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan HAM kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Sejak tahun pertama dan masuk tahun ketiga ini alokasi anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin sejumlah Rp 264 juta. Di mana anggaran yang terserap di tahun 2022 sebesar 40,15 persen. Sedangkan di tahun 2023 sebesar 53,41 persen dari dana reimburse perkara yang berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” terang Wulan.

Pihaknya juga berharap di tahun 2024 serapan anggaran bisa lebih baik lagi, karena mekanisme reimburse yang sebelumnya dibatasi dengan pagu anggaran per LBH atau OBH. Sekarang secara umum lebih terbuka bagi semua LBH atau OBH yang akan memanfaatkan. Sehingga anggaran yang telah disiapkan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam memberikan pelayanan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Yogyakarta.

“Alokasi anggaran untuk kategori non litigasi tahun ini difokuskan untuk sosialisasi atau penyuluhan, sebab dari hasil evaluasi di dua tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait dengan apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya,” ungkap Wulan.

Sementara berdasar data di tahun 2023 terdapat sejumlah 55 perkara yang ditangani melalui program bantuan hukum tersebut, yang didominasi oleh kasus perdata. Namun tidak semua perkara bisa diajukan untuk difasilitasi melalui program ini. Di antaranya tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika. Kemudian tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya dengan syarat masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dibuktikan dengan kepemilikan kartu menuju sejahtera, kartu Indonesia pintar, kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera, kartu jaminan kesehatan khusus atau surat keterangan yang dibuat oleh penyelenggara bantuan hukum dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Untuk mengakses bantuan hukum gratis ini bisa langsung datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atau langsung ke salah satu LBH maupun OBH yang telah bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta yaitu LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, PKBH FH UII, PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Yogyakarta, LBH Harapan, YLBH Sikap, LBH Sekawan, YLBH Sembada, YLKBH Handayani, LKBH FH UJB, RBH Yayasan Afta, YLBHI LBH Yogya, YPBH Peradi Bantul, YLBH Apik, PKBH FH UAD dan LBH Tentrem. (*/ ted)