News  

Ditukar Gulingkan ke Bank, Status Kepemilikan Hotel di Jogja Dalam Dugaan Kasus PT GMS Masih Tanda Tanya

Status kepemilikan aset yang ditukargulingkan yakni Top Malioboro Hotel dalam dugaan kasus PT GMS dipertanyakan. (Foto : Istimewa)

bernasnews – Persoalan kasus dugaan penipuan investasi hotel di Yogyakarta di antara pemegang saham mayoritas PT GMS dengan salah satu direksinya masih terus berlanjut.

Kasus yang bermula dari pembelian saham hingga berujung pada tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro ini masih menyisakan tanda tanya. Hingga saat ini belum ada kejelasan status kepemilikan Hotel Top Malioboro. 

Penasihat hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy  mempertanyakan status kepemilikan aset yang ditukar gulingkan dalam pembelian saham perusahaan tersebut.

Apalagi belum lama ini beredar video klarifikasi di sosial media, dimana oleh pihak direksi, Hotel Top Malioboro ini diklaim sudah menjadi aset milik PT. GMS. Padahal sepengetahuan dia, proses tukar guling hotel itu tidak dinotarilkan sehingga masih atas nama perusahaan SKN yang lain yakni PT MPM. 

“Kami mempertanyakan posisi atau peranan bank hak tanggungan. Siapa pemilik sebenarnya hotel Top Malioboro, waktunya Bank Kb Bukopin bersuara,” kata Julius.

Bahkan, kata Julius sebelum hotel Top Malioboro ditransaksikan dengan PT GMS lewat perjanjian jual beli, hotel itu menjadi jaminan dari dua perusahaan milik SKN yakni PT MPM dan PT MSA. 

Oleh karenanya, Julius meminta agar pihak bank untuk membuka informasi kepada publik perihal kepemilikan sah dari hotel yang tengah berpolemik itu, apakah telah menjadi aset atau atas nama PT GMS atau masih berstatus kepemilikan dari SKN.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mendatangi Bank Kb Bukopin Cabang Jogja untuk  memberikan bukti sekaligus meminta kejelasan terkait kepemilikan hotel Top Malioboro yang masih atas nama SKN.

Sementara saat dikonfirmasi, Kb Bukopin Cabang Jogja sendiri belum dapat memberikan pernyataan. Saat ditemui di lokasi, pimpinan bank sedang tidak berada di lokasi lantaran ada agenda lainnya.

“Bank Bukopin harus segera memberi kejelasan hal tersebut. Ini salah satu tanggung jawab lembaga perbankan yang dipercaya nasabah. Tanggung jawab ntuk memberikan iklim investasi yang aman. Saya pikir ini juga bentuk menjaga reputasi lembaga Bank itu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, pemegang saham mayoritas PT GMS melaporkan eks direktur utama perusahaan tersebut atas dugaan penipuan investasi properti. Dugaan penipuan itu bermula saat SKN membeli 24 lembar saham PT GMS dengan harga per lembar Rp1,160 miliar dengan pembayaran melalui bilyet giro atau cek.

Versi pelapor, SKN hanya mampu membayar 1 lembar saham yang dibelinya melalui bilyet giro atau cek. Di tengah jalan skema pembayaran diubah dengan tukar guling hotel Top Malioboro untuk sisa saham lainnya. 

Sementara pihak SKN melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners lewat Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia juga menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN itu tidak akurat.

Dewi mengatakan keputusan itu telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.

“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” kata Dewi beberapa waktu lalu.

Dewi juga menuturkan pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham dengan cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.

“Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90% (sembilan puluh persen) Pemegang Saham PT GMS termasuk Pelapor (AJ),” tandasnya. (lan)