bernasnews — Ratusan peserta Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam ‘Solidaritas UMKM DIY Dampak Covid-19’ melakukan aksi damai demo Menggugat Pemerintah agar segera menerbitkan PP terkait UU No: 4 Tahun 2023.
Aksi damai yang digelar dengan tertib itu dilaksanakan, di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (18/12/2023). Aksi itu dilakukan sehubungan dengan semakin maraknya upaya penyitaan/ pelalangan asset jaminan UMKM Korban Covid-19 oleh pemberi pinjaman bank maupun non bank yang sangat meresahkan kehidupan UMKM.
Bahkan di beberapa tempat telah terjadi kejadian bunuh diri sebagai akibat penekanan, pengancaman, penyitaan dan pelelangan aset jaminan UMKM Korban Covid-19, maka agar kehidupan UMKM Korban Covid-19 tidak semakin parah bersama ini kami Solidaritas UMKM Korban Covid-19 menuntuk kepada pemerintah RI.
Berikut 4 tuntutan dari Solidaritas UMKM Korban Covid-19 dalam rilis, yang diterima redaksi bernasnews. 1. Sesuai dengan janji yang pernah dinyatakan oleh pemerintah, agar pemerintah segera menerbitkan PP terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM Korban Covid-19 dengan plafon pnjaman Rp 5 Milyar kebawah, berdasar UU No.4 Tahun 2023.
2. Pemerintah pusat dan Pemerintah DIY, DPR RI dan DPRD DIY membuat pernyataan yang melarang Bank maupun Non Bank melakukan penyitaan pelelangan aset jaminan UMKM Korban Covid-19 paling tidak sampai dengen keluarnya PP Pemerintah RI terkait penyelesaian kredit bermasalah UMKM Korban Covid-19.
3. DPRD DIY dan Pemerintah DIY menindaklanjuti hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UMKM, pada 23 November 2023 yang berisi tentang perlindungan dan keperpihakan kepada UMKM Korban Covid-19.
4. Perlunya DPR dan Pemerintah bekerja sama dengan maksimal dan serius melindungi dan menyelamatkan UMKM Korban Covid-19 agar UMKM tidak mati dan agar tidak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran pada kegiatan usaha UMKM, mengingat bahwa sekitar 98persen lapangan kerja ada di UMKM. (*/ ted)