bernasnews — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman mengkukuhkan kepengurusan Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) SEHATI Kabupaten Sleman, bertempat di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sleman, Selasa (14/11/2023).
Lembaga yang telah terbentuk 10 tahun ini untuk kepengurusan masa bakti 2023 – 2026 ini dikukuhkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dra. Epiphana Kristiyani, MM. Adapun sebagai terlantik Ketua JPSM SEHATI adalah Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra, ST, M.Eng, yang periode sebelumnya juga menjabat sebagai ketua.
Dalam sambutannya Kepala DLH Sleman menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada pengurus JPSM SEHATI yang telah dikukuhkan dalam masabakti 2023 – 2026, dengan harapan untuk kedepan semakin baik dan tambah semangat. Menurut Epiphana, hal itu dengan dibuktikan adanya laporan kegiatan kepada DLH apakah progamnya bisa dilaksanakan dengan baik atau tidak.
“Panjenengan yang menjadi ujung tombak bagaimana caranya masyarakat dan pemerintah bisa bersama – sama mengelola sampah dan sebagai ujung tombak juga tentang surat edaran Bupati Sleman no. 30 tahun 2022 tentang gerakan memilah sampah dari rumah,” kata dia.
“Tugas JPSM adalah mengedukasi masyarakat agar mau memerangi dan mengurangi sampah. Tahun ini pemerintah dengan Dana Keistimewaan menganggarkan Rp 17,4 M untuk membangun TPST, yang pada tahun 2024 akan di tambah lagi sebesar Rp 10 M,” pungkas Epiphana.
Sementara itu, Ketua JPSM SEHATI Hijrah Purnama Putra menyampaikan terimakasih kepada anggota yang masih mempercayakan JPSM SEHATI kepadanya. Ia juga menyampaikan trimakasih kepada Kepala DInas Lingkungan Sleman beserta jajarannya, yang sudah memberi kesempatan kepada JPSM untuk berkontribusi terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman.
“Mudah – mudahan kami semua bisa mengemban amanah ini dengan sepenuh hati seperti nama JPSM SEHATI. Semoga dimudahkan sesuai dengan rencana yang diharapkan,”ungkap dia.
Lanjut Hijrah mengatakan, bahwa kepengurusan ini menjadi amanah kita semua setelah diberikan kepercayaan oleh DLH karena amanah berarti tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawabannya. “Sehingga kita yang sudah berkomitmen bersama untuk membantu seluruh pihak, terutama DLH dalam kita bekerja mengedukasi Masyarakat agar sadar dalam melakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya dan hal ini tidaklah mudah,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa di Kabupaten Sleman ada 1212 padukuhan yang ditargetkan pada tahun 2025 paling tidak akan terbentuk 1212 kelompok pengelola sampah mandiri, yang berbentuk bank sampah, sedekah sampah, TPS3R atau apapun bentuknya. Salah satu tugas JPSM adalah menyelaraskan apa yang diharapakan Bersama, yaitu mendukung terbentuknya 1212 kelompok pengelola sampah mandiri yang pada saat ini sudah ada kurang lebih 300 kelompok dan mulai tahun ini akan diadakan sosialisasinya. (nun)