News  

Pemkab Sleman Sidak Penambangan Ilegal di Prambanan

Pemkab Sleman saat melakukan sidak tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait melakukan sidak pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Pemotongan telah dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11/2023). 

Adapun status kepemilikan itu SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten. 

Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000/truk.

Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat. 

Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin. 

Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi. 

“Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor,” terang Falak Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman.

Tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait. Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. (nun)