News  

Membangun Sikap Kedisiplinan dan Sadar Hukum Di Lingkungan Masyarakat

Nara sumber dan peserta foto bersama usai kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang diselenggarakan oleh Unjani Yogyakarta. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Kedisiplinan  merupakan  kunci  utama dalam membangun karakter manusia yang unggul dan jika kedisipilinan sudah melekat dan sudah menjadi karakter seorang remaja maka ia tidak akan mudah  terpengaruh pada  hal – hal yang negative atau yang tidak penting serta remaja juga  harus  mampu menjadi  pelopor  bagi  masyarakat yang disipiln  dan mempunyai  budaya taat hukum.

Hal tersebut yang mendorong Prodi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jendral Achmad Yani (Unjani) Yogyakarta mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang menyasar kalangan usia remaja atau pemuda Karang Taruna di Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, Kamis (25/5/2023).

Acara dibuka oleh  Ketua Prodi Hukum Niken Wahyuning,R.M, S.H, M.H, serta dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Kalurahan Nogotirto. Adapun tujuan kegiatan ini dimaksudkan agar supaya generasi  muda  mengetahui dan memahami  tentang hukum untuk mewujudkan disiplin dan kesadaran dalam bermasyarakat.

Dr. Misran Wahyudi, S.H, M.H Kepala Biro Hukum Institut Dirgantantara Adisutjipto (ITDA) Yogyakarta saat menyampaikan materinya. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

Sebagai salah satu pemateri yang menyampaikan judul ‘Peran Remaja dalam Membangun Kedisiplinan  Diri dan Taat Hukum’ adalah Dr. Misran Wahyudi, S.H, M.H Kepala Biro Hukum Institut Dirgantantara Adisutjipto (ITDA) Yogyakarta, yang juga sebagai Anggauta IKAFAH (Ikatan Alumni Fakultas Hukum) UWM Yogyakarta mengemukakan, masa remaja dalam mencari jati diri terdapat problem – problem di dalamnya. Salah satunya dengan melakukan sesuatu yang diinginkannya tetapi melanggar aturan.

Selain itu, Misran juga menyampaikan kajian dalam masyarakat tentang perbedaan konsepsi  dan implementasi kedisiplinan dalam kehidupan individu dan sosial. Menurutnya, remaja  mempunyai beberapa  peran  dalam membangun kedisiplinan diri dan taat hukum.

“Sehingga remaja bisa menjadi contoh bagi adik – adiknya yang berusia di bawahnya, di dalam kehidupan sehari -hari.  Misal, dengan contoh yang baik membantu orang tua, tertib lalu lintas di jalan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sementara, sebagai pemateri kedua adalah Ariesta Wibisono Anditya, S.H, M.Kn, M.H yang memaparkan tentang rendahnya kesadaran hukum pada anak usia remaja dalam kehidupan bermasyarakat. (nun)