News  

Terjadi Di Sleman! TKD untuk Perumahan Berkonsep Villa dan Resor

Proses penutupan sebuah komplek perumahan yang dibangun di TKD dan tanpa izin, yang berlokasi di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (Foto: Kiriman Leni SN)

bernasnews — Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan penutupan sementara dengan penyegelan sebuah kawasan hunian yang berlokasi di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5/2023). 

Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan oleh pengembang properti (PT. IIC) ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi. Setelah penyegelan, Satpol PP DIY menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengemukakan, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.

Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya yang dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.

“Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara,” terang Noviar.

Suasana perumahan yang mempergunakan Tanah Kas Desa (TKD), yang berlokasi di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (Foto: Kiriman Leni SN)

Lebih lanjut Noviar mengungkapkan, di atas TKD yang digunakan oknum pengembang tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya,”tandasnya. (Leni Sulistyaningsih)