bernasnews – Sebuah drone hitam dengan corak motif hexagonal terpantau nekat terbang di atas Keraton Yogyakarta untuk mengabadikan gambar ketika para abdi dalem Keraton bersiap masuk ke pelataran Masjid Gedhe Kauman dalam acara Grebeg Syawal 1444 H pada Sabtu (22/4/2023).
Melihat drone itu mengudara, dua petugas dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung bergegas mengikuti dan membidik drone tersebut dengan alat pelumpuh khusus untuk menurunkan paksa lantaran terbang tanpa izin selama acara berlangsung.
Kapolresta Kota Jogja Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan sebelumnya telah disosialisasikan bahwa ada larangan no fly zone di area sekitar Kraton Ngayogyakarta selama pelaksanaan Grebeg Syawal.
“Kita sudah sosialisasikan melalui akun resmi Polresta bahwa dalam pelaksanaan grebeg syawal ini dilarang menggunakan drone,”kata Kapolresta Kota Jogja Kombes Pol Saiful Anwar saat dijumpai awak media, Sabtu (22/4/2023).
Drone tersebut lalu diamankan sementara selama prosesi grebeg dan pemilik dapat mengambil kembali drone tersebut setelah acara selesai. Meski melanggar aturan, Saiful menyebut jajaran kepolisian hanya memberikan teguran kepada pemilik drone tanpa mengenakan sanksi apapun.
Namun, pihaknya tetap mendata identitas dari pemilik dan jenis drone diterbangkan saat acara Grebeg Syawal tersebut.
“(Dronenya) diamankan saja, lalu (kami) mendata pemiliknya siapa, kepentingannya (untuk) apa. Ternyata warga Jogja tapi dari luar kota. Alasannya (menerbangkan drone karena) ketidaktahuan,” jelas Saiful.
Sementara pemilik drone, Wicaksono Nugroho Jati yang merupakan warga asal Jogja dan tinggal di Semarang itu mengaku tidak mengetahui adanya larangan mengoperasionalkan drone saat Grebeg Syawal berlangsung.
Dirinya pun mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak Keraton serta jajaran kepolisian atas tindakannya itu.
“Saya hanya ingin meminta maaf kepada pihak Keraton yang memiliki acara tersebut, kepada pihak polri yang menjaga seluruh acara tersebut dari awal acara sampai akhir acara itu aman aman saja, hanya ada gangguan sedikit dari saya makanya dari saya dan keluarga saya mohon maaf. Insyaallah kejadian seperti ini akan menjadi pembelajaran bagi saya dan para drone mania yang lain di luar sana,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Keraton Yogyakarta telah mewanti wanti terkait drone atau benda terbang apapun dilarang dioperasikan di area Keraton dan lokasi prosesi tradisi demi menjaga kesakralan upacara itu.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Parasraya Budaya Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Maduretno, mengatakan selama pelaksanaan prosesi peringatan Idul Fitri oleh Keraton diberlakukan no fly zone di kawasan Keraton Yogyakarta.
“No fly zone, artinya masyarakat dilarang untuk menerbangkan drone dan sejenisnya dari ketinggian 0-150 meter dari permukaan tanah,” kata GKR Maduretno.
Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran seluruh prosesi, utamanya garebeg, sekaligus memberikan penghormatan terhadap jalannya Hajad Dalem yang merupakan simbol sedekah dari Raja. No fly zone ini juga sesuai dengan Nomor NOTAM B0754/23 NOTAMN yang diterbitkan AirNav Indonesia. Adapun larangan no fly zone kawasan Keraton itu mulai diberlakukan pada Rabu, 19 April pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23 April pukul 23.59 WIB. (lan)