News  

KADIN DIY Ajak Warga Jogja Tertib Bayar Pajak

Nara sumber dan peserta sosialisasi “SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP” bagi perwakilan pengurus dan anggota KADIN DIY foto bersama usai kegiatan. (Foto: Kiriman Y. Sri Susilo)

bernasnews — KADIN DIY bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyelenggarakan sosialisasi “SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP”  bagi perwakilan pengurus dan anggota KADIN DIY.

Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta termasuk perwakilan asosiasi pengusaha antara lain API DIY, PHRI DIY, ASMINDO DIY, IWAPI DIY, ASHEPI DIY, APINDO DIY dan ASTAKU Yogyakarta, diselenggarakan di di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (10/3/2023).

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP DIY Agung Subchan yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP DIYSlamet Sutantyo mengemukakan, bahwa hampir 80 persen penerimaan dalam APBN kita ditopang dari sektor perpajakan, sedangkan sisanya adalah dari PNBP dan Dana Hibah. Menurut Agung, jika diibaratkan unsur dalam tubuh kita, maka pajak adalah ibarat cairan dalam tubuh manusia.

“Tidak terpenuhinya kebutuhan cairan dalam tubuh kita akan berakibat fatal bagi kesehatan kita. Kita menjadi dehidrasi, merusak organ tubuh lain dan bahkan bisa mengancam keselamatan kita,” ujar Agung.

Dikatakan, apabila pajak sebesar 80 persen ini tidak terpenuhi maka ini pun akan mengakibatkan terganggunya organ-organ negara dalam menjalankan tugasnya. Pembangunan infrastruktur dapat terganggu deemkian pula penggajian aparat negara  (aparat keamanan, petugas kesehatan, para pendidik dan aparat lainnya  termasuk kita didalamnya)  juga sulit terpenuhi.

“Penyediaan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, bantuan sosial, perbaikan ekonomi dan masih banyak lagi pengeluaran-pengeluaran negara akan terganggu pemenuhannya,” bebernya.

Lebih lanjut Agung mengingatkan, bahwa bulan ini adalah bulan-bulan pelaporan SPT tahunan, 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Selanjutnya 30 April nanti adalah batas akhir pelaporan SPT PPh Badan. Pihaknya menghimbau agar pengurus dan anggota KADIN DIY agar segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut dengan benar dan tepat waktu.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, juga disampaikan informasi terkait penetapan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Penduduk dalam rangka mendukung satu data Indonesia. “Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah,” imbuh Darmini SP selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP DIY Agung Subchan (Kiri) dan Wakil Ketua KADIN DIY Wawan Harmawan. (Foto: Kiriman Y. Sri Susilo)

Darmini menegaskan, bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Kemudian per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. “Untuk itu diperlukan  pemadanan NIK menjadi NPWP agar nantinya NIK kita bisa berfungsi sebagai NPWP,” tandasnya. 

Sementara itu Wakil Ketua KADIN DIY Wawan Harmawan mengungkapkan, bahwa pengurus dan anggota KADIN DIY baik sebagai pribadi dan mewakili badan usha tentu taat dan disiplin membayar pajak. Menurut Wawan, sosialisasi ini wujud nyata kepedulian KADIN DIY terhadap kewajiban anggotanya menjadi wajib pajak yang baik dan benar.

Dalam penutup kegiatan tersebut, Wawan mengucapkan terima kasih atas dukungan Kanwil DJP DIY dalam acara sosialisasi perpajakan tersebut. “Dalam kesempatan mendatang, kerjasama tersebut perlu dilanjjutkan dan ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lain,” harap Wawan Harmawan, yang juga pelaku usaha di bidang ekspor produk kulit, resto dan café tersebut. (*/ ted)