News  

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dari Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers. Foto: Istimewa

bernasnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka tersebut yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pelaksana pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres Malang).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” jelas Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga telah memeriksa 31 personel Polri, yang mana pada saat itu menembakkan gas air mata di dalam stadion.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ungkapnya.

Selain itu, tim juga sudah memeriksa 48 saksi yang meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.