bernasnews.com – Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta untuk menindaklanjuti kebijakan peningkatan harga BBM bersubsidi oleh Pemerintah Pusat, bertempat di ruang rapat Bupati Sleman, Rabu (14/9/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dan dihadiri Sales Branch Manager II PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta William Handoko Gotama, serta beberapa pejabat terkait.
William Handoko Gotama dalam kesempatan pertama mengungkapkan, bahwa pasokan atau distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dijamin aman. “Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Sleman menggunakan fuel terminal Rewulu, seluruhnya sudah menggunakan distribusi pipa dan didukung fuel terminal area Boyolali dan Kilang Cilacap,” kata dia.
Dijelaskan William, bahwa ketersediaan stok BBM bersubsidi di fuel terminal Rewulu jenis bio solar sebanyak 11.250 ton dan pertalite sebanyak 10.858 ton. “Dengan jumlah stok ini ketersediaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sleman akan terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Sementara Siswanta dari Hiswana Migas DIY menambahkan, bahwa ketersediaan LPG 3 kg di Kabupaten Sleman sampai saat ini masih terpenuhi dengan baik. Meskipun dari Januari hingga Agustus 2022 selalu mengalami over quota. “Salah satu penyebabnya adalah kenaikan jumlah usaha mikro sebesar 30 persen di masa pandemi sehingga konsumsi meningkat pesat,” lanjut dia.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, bahwa pembelian BBM bersubdi jenis bio solar untuk petani dan UMKM telah tertuang Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 542/00124 tentang Pembelian BBM Jenis Solar untuk Petani dan UMKM.
“Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa petani dan UMKM dapat membeli BBM bersubsidi dengan membawa surat rekomendasi yang bisa didapatkan dari UPTD terdekat. Kabupaten Sleman ada delapan UPTD yang mana masing-masing UPTD mengampu dua kapanewon. Kalau petani bisa mengajukan melalui kelompok tani,” beber Danang.
Lebih lanjut Danang menjelaskan, masyarakat umum yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan surat rekomendasi juga perlu mendaftar di MyPertamina, termasuk kendaraan dinas yang digunakan untuk layanan umum. Sedang kendaraan dinas OPD yang berjumlah banyak dapat dilakukan pendaftaran secara kolektif dengan satu Nomor Induk Kependudukan dari penanggung jawab kendaraan-kendaraan tersebut.
“Sementara untuk kendaraan dinas non layanan umum saat ini belum ada regulasi yang melarang pembelian BBM bersubsidi,” pungkas Wabup Sleman Danang Maharsa. (nun/ ted)