News  

Sat Narkoba Polres Sleman Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Sita 4,012 Kilogram Shabu

BERNASNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. Dalam kasus tersebut telah tertangkap 4 pelaku yaitu, WDP, Usia 26 Tahun, Jenis kelamin: Laki laki, Agama: Islam, Alamat: Gondang Rejo, Kabupaten Karang Anyar.

Sementara 3 pelaku berasal dari daerah yang sama, MA, Usia 32 Tahun, Jenis Kelamin: Laki laki , Agama: Islam, Alamat: Malang, Jawa Timur; RYA, Usia 28 Tahun, Jenis kelamin : Laki laki, Agama : IslamAlamat :Malang, Jawa Timur dan FH, Usia 42 Tahun, Jenis kelamin : Laki laki, Agama : Islam,Alamat :Malang, Jawa Timur.

Petugas dari Satuan Narkoba Polres Sleman menunjukkan barang bukti dari 4 pelaku. (Foto: Kiriman Humas Polres Sleman)

“Modus pelaku sebagai kurir dan motifnya adalah ekonomi. Pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal  127 (1) a. Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kasubbag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, dalam rilis yang diterima Bernasnews.com, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, disita dari WDP dalam bentuk Shabu, berupa 1 buah tas kresek warna hitam yang berisi 2 paket Shabu besar yang dibungkus palstik klip warna putih, 1 Plastik kresek warna hitam yang berisi 4 paket Shabu. Sedang yang dibungkus Plastik klip warna putih dan1 buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 8 paket Shabu ukuran sedang yang dibungkus plastik Klip warna putih.

“1 buah plastik klip yang berisi sedotan warna putih dan Shabu dengan berat berkisar 0,6 Gram. Berat Shabu yang berhasil kami sita berat keseluruhan kurang lebih 4,012 Kilo, “ ujar Iptu Edy Widaryanta. (ted)