News  

PDIP dan PAN Tolak Pengenaan Retribusi IMB bagi Lembaga Pendidikan

BERNASNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta DPRD Kota Yogyakarta mengalami perbedaan pendapat yang tajam terkait rencana pengenaan retribusi bagi lembaga pendidikan di Kota Yogyakarta.

Wakil dari Partai Nasdem Oleg Yohan berpendapat bahwa lembaga pendidikan swasta harus dikenai retribusi IMB karena berorientasi bisnis. Dan kalau pun negara akan memberikan apresiasi terhadap lembaga pendidikan maka hanya diberikan pengurangan atau diskon.

Namun, pendapat atau usul tersebut itu ditolak oleh anggota pansus lain dari PDI Perjuangan dan Fraksi PAN. Wakil dari PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dan dari PAN Rifki Listyanto berpendapat bahwa untuk obyek Lembaga Pendidikan dibebaskan dari kewajiban retribusi karena retribusi juga bukan sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Telah terjadi perbedaan yang tajam di internal Pansus dalam Pembahasan Raperda Retribusi IMB di Kota Yogyakarta dimana wakil dari PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dan dari PAN Rifki Listyanto berpendapat bahwa untuk obyek Lembaga Pendidikan dibebaskan dari kewajiban retribusi,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, dalam rilis yang dikirim ke pemimpin redaksi media massa, termasuk Bernasnews.com, Selasa (5/11/2019).

Menurut wakil dari PDI Perjuangan dan PAN, kata Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, sesuai dengan preambule UUD 1945 bahwa tujuan Indonesia Merdeka salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kewajiban negara dan hak rakyat. Maka ketika ada swasta yang membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa maka sudah selayaknya negara memberikan apresiasi dab salah satu wujud dari apresiasi itu adalah membebaskan lembaga pendidikan dari retribusi IMB.

Di sisi lain, menurut Fokki, retribusi juga bukan sumber dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Namun, pendapat ini disanggah oleh wakil dari Partai Nasdem yaitu Oleg Yohan. Menurut Oleh Yohan seperti dikutip Fokki, lembaga pendidikan swasta orientasinya bisnis maka harus dikenai retribusi IMB. Dan kalaupun negara akan memberikan apresiasi ya hanya diberikan pengurangan atau diskon saja.

Mensikapi perbedaan yang tajam ini, menurut Fokki, Pansus sepakat untuk menunda pembahasan yang berkaitan dengan Raperda tentang Retribusi IMB, khususnya Pasal 3, yang berkaitan dengan pengecualian retribusi dan Pasal 10 yang berkaitan dengan pengurangan retribusi.

“Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai kesepakatan maka akan diambil keputusan melalui forum Rapat Paripurna bisa melalui musyawah mufakat atau voting dengan pertanyaan : setuju atau tidak setuju Lembaga Pendidikan di Kota Yogyakarta dikenai Retribusi IMB?” kata Fokki. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *