bernasnews – Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus dua remaja yang membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Prambanan-Piyungan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan.
Aksi yang sempat viral di media sosial itu diketahui dilakukan hanya untuk mencari pengakuan dan terlihat keren di hadapan teman-temannya.
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial PWA (18) dan HRF (17). Keduanya berhasil diamankan polisi setelah video yang memperlihatkan aksi mengacungkan celurit di jalan raya beredar luas dan meresahkan masyarakat. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (31/7/2026).
Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial Instagram. Dalam rekaman itu terlihat seorang remaja membawa celurit sambil dibonceng sepeda motor di jalan umum.
“Setelah video beredar, kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pendalaman, pelaku yang membawa celurit berhasil kami amankan bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor,” kata Nanang saat konferensi pers.
Berawal dari Celurit yang Dibeli Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap celurit yang digunakan pelaku dibeli melalui media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp150 ribu.
Senjata tajam itu kemudian dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor pada dini hari hingga akhirnya direkam dan diunggah ke media sosial.
Nanang mengatakan tidak ditemukan motif tawuran maupun rencana penyerangan terhadap kelompok tertentu.
“Pengakuan mereka, tujuannya hanya untuk gagah-gagahan. Tidak ada target menyerang orang lain dan tidak terkait tawuran,” ujarnya.
Polisi juga menyebut aksi tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan kedua remaja itu.
Salah Satu Pelaku Siswa Sekolah Rakyat
Dari pendalaman penyidik, diketahui PWA merupakan siswa Sekolah Rakyat yang berada di wilayah Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. PWA tinggal di asrama sekolah, namun saat kejadian meninggalkan lingkungan asrama tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pihak pengelola.
Sementara HRF telah putus sekolah dan berasal dari keluarga yang tidak harmonis, sehingga terjerumus dalam perilaku yang merugikan.
Kondisi sosial kedua remaja itu turut menjadi perhatian penyidik dalam proses penanganan perkara.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sleman juga melakukan penelusuran terhadap riwayat kedua pelaku. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya belum pernah terlibat kasus tawuran, klitih, maupun tindak pidana serupa sebelumnya.
“Kami belum menemukan keterlibatan pelaku dalam kelompok klitih ataupun tawuran. Dari hasil pemeriksaan, ini merupakan tindakan pertama yang mereka lakukan,” kata Nanang.
Meski demikian, kepolisian menilai aksi membawa dan mengacungkan senjata tajam di ruang publik tetap berpotensi menimbulkan ketakutan dan gangguan keamanan masyarakat.
Polisi Imbau Remaja Tidak Mencari Popularitas dengan Aksi Berbahaya
Ps. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan maraknya penggunaan media sosial tidak boleh menjadi alasan bagi remaja untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Argo, banyak konten yang dibuat demi mendapatkan perhatian atau pengakuan, tetapi berujung pada proses hukum karena mengancam keselamatan orang lain.
“Jangan menjadikan media sosial sebagai ajang untuk mencari popularitas dengan cara yang membahayakan. Membawa senjata tajam di jalan umum bukan sekadar konten, tetapi tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Argo.
Argo menambahkan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial sangat penting untuk mencegah remaja terlibat dalam perilaku berisiko.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, termasuk pergaulan dan penggunaan media sosial mereka. Pencegahan menjadi langkah yang paling efektif agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu bilah celurit sepanjang sekitar satu meter, dua unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit Honda Beat Street, helm merah yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Gal)












