News  

Residivis Penipuan Ditangkap di Klaten usai Gadaikan Mobil Rental, Korban Asal Bantul Rugi Rp31,5 Juta

Polisi berhasil amankan pelaku kasus mobil rental yang digadaikan, korban asal Bantul disebut rugi puluhan juta (Linangkung)

bernasnews.com – Unit Reskrim Polsek Pleret menangkap seorang pria berinisial RH (43) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental kepada warga Bantul.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kos di Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp31,5 juta.

Penangkapan tersebut mengakhiri penyelidikan yang dilakukan polisi sejak laporan korban diterima. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita surat perjanjian sewa kendaraan dan kwitansi gadai yang diduga menjadi alat bukti penting dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan kendaraan sewaan untuk memperoleh uang dari korban, lalu mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik rental sehingga korban kehilangan jaminan sekaligus uang yang telah diserahkan.

Polisi Ungkap Modus Gadai Mobil Rental

Laporan perkara bermula dari Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Setelah menerima pengaduan, penyidik Polsek Pleret menelusuri identitas pelaku, mengumpulkan keterangan, dan melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Klaten.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara intensif sampai polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rita, Kamis, 30 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan tanpa kendala berarti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Transaksi Gadai Mobil Pikap

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Saat itu RH menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 sebagai jaminan gadai. Kendaraan tersebut diyakinkan kepada korban layak dijadikan agunan dengan nilai Rp31,5 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang sesuai kesepakatan karena percaya kendaraan tersebut benar-benar berada dalam penguasaan pelaku.

Skema tidak berhenti sampai di situ. Setelah transaksi gadai selesai, RH kembali meminta izin menyewa mobil tersebut dengan janji memberikan uang sewa Rp3 juta setiap bulan mulai 15 Januari 2025.

Transaksi itu sempat terlihat wajar. Namun seiring berjalannya waktu, korban mengetahui kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku maupun rekannya.

Penyelidikan polisi mengungkap mobil tersebut merupakan kendaraan rental yang sebelumnya disewa oleh RH.

Mobil Dikembalikan ke Pemilik Rental

Setelah menerima uang gadai dari korban, pelaku justru mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik rental.

Akibatnya, korban kehilangan kendaraan yang dijadikan jaminan sekaligus tidak menerima kembali uang sebesar Rp31,5 juta yang telah diserahkan kepada pelaku.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” kata Rita.

Modus seperti ini memanfaatkan kepercayaan korban terhadap keberadaan fisik kendaraan. Tanpa pemeriksaan status kepemilikan dan dokumen pendukung, transaksi gadai berisiko menimbulkan kerugian besar apabila kendaraan ternyata bukan milik pihak yang menawarkan.

Polisi Kembangkan Penyidikan

Penyidikan tidak berhenti pada dugaan penipuan tersebut. Polisi juga menemukan dugaan tindak pidana lain berupa penggelapan mobil beserta BPKB milik korban.

Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan RH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” jelas Rita.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Hingga pembaruan terbaru, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan di Polsek Pleret.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan.

Pemeriksaan identitas penjual, status kepemilikan kendaraan, serta kelengkapan dokumen menjadi langkah penting untuk menghindari modus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita. (ef linangkung)