bernasnews.com – Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Maguwoharjo mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) menyusul terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu. Persiapan diawali dengan rapat koordinasi pada Senin (20/7/2026) yang membahas pembentukan panitia sebagai tahapan awal pelaksanaan PAW di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Pembentukan panitia menjadi langkah penting karena akan menentukan kelancaran seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan administrasi, penyusunan jadwal, hingga pelaksanaan pemilihan lurah antar waktu. BPKal dan Pemerintah Kalurahan menegaskan proses PAW akan dilaksanakan sesuai regulasi agar berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi digelar menyusul terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan PAW di wilayah Kabupaten Sleman.
Pembentukan panitia menjadi agenda prioritas karena berperan mengawal proses pemilihan mulai dari persiapan administrasi, penyusunan jadwal, hingga pelaksanaan tahapan pemilihan.
BPKal Siapkan SK Penetapan Panitia
Ketua BPKal Maguwoharjo, Saliman, mengatakan koordinasi antara BPKal dan Pemerintah Kalurahan dilakukan segera setelah regulasi baru resmi diundangkan.
Menurutnya, pembentukan panitia merupakan langkah penting agar seluruh proses PAW dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Setelah Peraturan Bupati diterbitkan, kami bersama Pemerintah Kalurahan segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan Lurah Antar Waktu. Pembentukan panitia menjadi langkah penting agar seluruh proses PAW dapat berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Saliman.
Ia menjelaskan BPKal Maguwoharjo akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu.
Salinan keputusan tersebut nantinya disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman sebagai bagian dari mekanisme pelaporan resmi kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kalurahan Ajukan Nama Calon Panitia
Pada tahap persiapan, Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo telah mengusulkan sejumlah nama yang diproyeksikan menjadi anggota panitia PAW.
Nama-nama tersebut saat ini menunggu proses validasi oleh BPKal sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan lembaga.
Penjabat Lurah Maguwoharjo, R. Hery Subagio, menyebut komposisi panitia akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam regulasi terbaru.
“Pemerintah Kalurahan menyodorkan beberapa nama calon panitia sesuai ketentuan. Jumlah anggota panitia mengacu pada regulasi, yakni paling sedikit lima orang dan paling banyak 13 orang,” ujar Hery Subagio.
Keberadaan panitia menjadi unsur penting dalam menjamin seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyusunan tata tertib hingga pelaksanaan mekanisme pemilihan lurah antar waktu.
Dasar Hukum PAW Lurah Maguwoharjo
Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu di wilayah Kabupaten Sleman.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan PAW, termasuk pembentukan panitia, tahapan pemilihan, hingga mekanisme penetapan hasil pemilihan.
Dengan adanya pedoman baru ini, pemerintah daerah berharap proses pengisian jabatan lurah yang kosong dapat berlangsung lebih terstruktur dan seragam di seluruh kalurahan.
Menjaga Stabilitas Pelayanan Publik
Persiapan PAW tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik di tingkat kalurahan.
Transisi kepemimpinan yang berjalan lancar dinilai penting agar program pembangunan, pelayanan administrasi masyarakat, serta berbagai kegiatan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan pembentukan panitia. Setelah panitia resmi terbentuk, tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026.
Sinergi antara Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo dan BPKal diharapkan dapat menghasilkan proses Pemilihan Lurah Antar Waktu yang demokratis, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepemimpinan yang efektif di tingkat kalurahan.












