News  

Kulon Progo Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Kemarau 2026, Bupati Minta Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Pemkab Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran kesiapsiagaan musim kemarau 2026. (gmaps)

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2/2486/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Upaya Mitigasi Menghadapi Musim Kemarau Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan, krisis air bersih, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pohon tumbang yang berisiko meningkat selama musim kemarau.

Surat edaran itu diterbitkan setelah hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan adanya potensi musim kemarau yang cukup panjang pada tahun ini.

Bupati Kulon Progo, R Aqung Setyawan, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah mitigasi sejak dini guna mengurangi dampak yang mungkin timbul.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kulon Progo untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung cukup panjang. Langkah-langkah sederhana seperti menghemat penggunaan air, menjaga sumber air, mengantisipasi kebakaran, hingga memangkas pohon yang berisiko tumbang perlu dilakukan sejak sekarang agar dampaknya dapat diminimalkan,” kata Aqung Setyawan.

Menurut Aqung, surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau dari BMKG sekaligus bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah terhadap potensi bencana kekeringan meteorologis.

Kondisi tersebut berpotensi memicu keterbatasan air bersih di sejumlah wilayah, mengganggu sektor pertanian dan perikanan, serta meningkatkan risiko kebakaran lahan dan hutan. Angin kencang yang kerap menyertai musim kemarau juga dapat memicu pohon tumbang yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kesiapsiagaan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Peran aktif masyarakat sangat menentukan agar risiko bencana selama musim kemarau dapat ditekan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pemkab Instruksikan 10 Langkah Antisipasi Kemarau

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kulon Progo menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, panewu, dan lurah untuk mengajak masyarakat menerapkan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi risiko bencana selama musim kemarau.

1. Gerakan Hemat Air

Masyarakat diminta membiasakan penggunaan air secara bijaksana. Air bekas cucian beras atau sayuran dapat dimanfaatkan untuk menyiram tanaman, sementara keran air harus segera ditutup setelah digunakan.

2. Manajemen Cadangan Air

Warga dianjurkan mengoptimalkan pemanfaatan bak penampung air hujan (PAH) maupun tandon air mandiri selama pasokan air masih tersedia. Pemeriksaan berkala terhadap sumur gali dan sumur pompa juga perlu dilakukan.

3. Perlindungan Sumber Air

Pemerintah mendorong kegiatan kerja bakti membersihkan saluran air, embung, dan area sekitar mata air agar kualitas serta debit air tetap terjaga selama musim kemarau.

4. Pola Tanam Adaptif

Petani diimbau menyesuaikan pola tanam dengan memilih komoditas yang lebih tahan terhadap kekeringan, seperti tanaman palawija maupun jenis hortikultura tertentu pada lahan yang rawan kekeringan.

5. Efisiensi Irigasi

Pengaturan jadwal pembagian air secara bergiliran melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) didorong agar distribusi air berlangsung adil dan menghindari potensi konflik antarpengguna.

6. Pencegahan Kebakaran

Masyarakat diminta menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar serta mengurangi aktivitas pembakaran sampah di lahan maupun pekarangan rumah.

7. Antisipasi Debu dan Gangguan Pernapasan

Penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dianjurkan apabila kondisi lingkungan mulai berdebu untuk mengurangi risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

8. Pendataan Wilayah Terdampak

Pemerintah kalurahan diminta melakukan pendataan berkala terhadap wilayah yang mengalami krisis air bersih sebagai dasar pengajuan bantuan distribusi air dari pemerintah daerah.

9. Pemangkasan atau Penebangan Pohon Berisiko

Pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum, perlu dipangkas atau ditebang sesuai kebutuhan.

10. Pelaporan Kejadian Darurat

Masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan BPBD atau pemadam kebakaran apabila terjadi bencana maupun kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Warga Diminta Segera Melapor Jika Terjadi Keadaan Darurat

Pemkab Kulon Progo menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi musim kemarau 2026.

Kesiapsiagaan sejak dini diharapkan mampu menjaga ketersediaan air bersih, melindungi sektor pertanian dan perikanan, serta menekan risiko kebakaran hutan dan lahan maupun bencana lainnya.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian darurat terkait bencana dan kebakaran diminta segera menghubungi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kulon Progo melalui nomor 0811-2501-1222 atau layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kulon Progo di nomor 0813-9112-6113 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.