News  

Mako Brimob dan Markas Batalyon TNI di Gunungkidul Masih Menunggu Izin Sultan Ground

Ilustrasi - Pembangunan Mako Brimob Polda DIY dan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan TNI di Gunungkidul masih menunggu izin pemanfaatan Sultan Ground dari Kasultanan Yogyakarta. (AI)

bernasnews.com – Rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob Polda DIY di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, serta Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) TNI di Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen, masih menunggu terbitnya izin pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dari Kasultanan Yogyakarta. Persetujuan tersebut menjadi syarat utama sebelum proyek memasuki tahap pembangunan fisik.

Hingga pembaruan terbaru, proses kedua proyek masih berada pada tahapan administrasi, penyesuaian tata ruang, dan pemenuhan persyaratan teknis. Selama izin pemanfaatan Sultan Ground belum diterbitkan, pembangunan belum dapat dilanjutkan ke tahap konstruksi.

Pemkab Gunungkidul Dampingi Proses Administrasi Mako Brimob

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) atau Kundha Niti Mandala Sarta Titi Sasana Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan pendampingan administratif terhadap pembangunan Mako Brimob Polda DIY.

Pendampingan tersebut mencakup kesesuaian tata ruang serta proses administrasi yang menjadi prasyarat sebelum pengurusan izin pembangunan.

“Pendampingan yang dilakukan Pemkab terbatas pada proses administrasi dan tata ruang. Setelah izin pemanfaatan Sultan Ground diterbitkan dan kesesuaian tata ruang selesai, barulah dilanjutkan dengan pengurusan perizinan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fajar.

Menurutnya, seluruh tahapan masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya masih berproses. Nanti jika perizinan selesai dari pihak pemrakarsa baru melakukan tahapan lanjutan seperti konsep pembangunan hingga realisasinya,” katanya.

Mako Brimob Dibangun di Kawasan Dekat Pantai Drini

Lahan yang disiapkan untuk pembangunan Mako Brimob berada di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, dengan luas sekitar 1,8 hektare. Lokasinya berada tidak jauh dari Pos Retribusi Pantai Drini, salah satu kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.

Keberadaan markas Brimob di wilayah pesisir selatan dinilai strategis karena dapat memperkuat sistem pengamanan kawasan wisata sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan maupun bencana di wilayah pantai selatan.

Hasil kajian tata ruang menunjukkan lokasi tersebut tidak berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan demikian, pembangunan tidak akan mengurangi lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, lokasi juga dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang sehingga tidak berbenturan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Markas Batalyon TNI Masih Menunggu Persetujuan Kasultanan

Berbeda dengan proyek Mako Brimob, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak terlibat langsung dalam proses administrasi pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan TNI.

Fajar menjelaskan lahan yang akan dimanfaatkan merupakan Sultan Ground yang berada dalam pengelolaan sektor kehutanan sehingga mekanisme perizinannya berbeda.

Ia menyebut informasi yang diterima menunjukkan lokasi calon markas berada tidak jauh dari kawasan latihan militer yang selama ini digunakan TNI.

“Informasi awal, tidak jauh dari kawasan yang sering digunakan untuk latihan TNI, tetapi saya juga kurang mengetahui titik pastinya,” jelasnya.

Proses Sudah Berjalan Sejak Beberapa Tahun

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol Inf. Alfian Yudha Praniawan mengatakan rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun terakhir.

Tahapan proyek mulai mengerucut setelah Kalurahan Banyusoca ditetapkan sebagai calon lokasi pembangunan pada 2025. Kementerian Pertahanan kemudian melakukan sejumlah survei lapangan, kajian teknis, hingga pembahasan lintas instansi untuk memastikan kelayakan kawasan tersebut.

Menurut Alfian, hasil peninjauan pada prinsipnya telah menyetujui lokasi pembangunan. Namun proses berikutnya masih menunggu persetujuan dari Kasultanan Yogyakarta karena status lahannya merupakan Sultan Ground.

“Hasil peninjauan pada prinsipnya sudah menyetujui lokasi tersebut. Namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan Kasultanan Yogyakarta karena lahannya merupakan Sultan Ground,” kata Alfian.

Kawasan Terpadu Seluas 70 Hektare

Markas Batalyon Teritorial Pembangunan dirancang berdiri di atas lahan sekitar 70 hektare. Kawasan tersebut tidak hanya difungsikan sebagai markas militer, tetapi juga menjadi kompleks terpadu yang mendukung berbagai program pembangunan.

Fasilitas yang direncanakan meliputi:

  • Markas utama batalyon
  • Satuan konstruksi
  • Satuan kesehatan
  • Pusat ketahanan pangan
  • Area pengembangan pertanian
  • Area peternakan

Konsep tersebut mendukung peran TNI dalam pembangunan daerah melalui program seperti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, hingga penguatan ketahanan pangan.

“Pada prinsipnya mendukung program pemerintah untuk kemajuan daerah dalam ketahanan pangan, pertanian, kesehatan dan konstruksi. Harapan ke depannya anggota atau prajurit TNI yang berada di lokasi ini difokuskan pada putra-putra daerah yang memenuhi persyaratan, memiliki kemampuan dan keahlian,” tegas Alfian.

Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Keberadaan Mako Brimob maupun Markas Batalyon TNI diperkirakan tidak hanya memperkuat sektor pertahanan dan keamanan di Gunungkidul, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas ratusan hingga ribuan personel diproyeksikan meningkatkan kebutuhan terhadap berbagai layanan, mulai dari rumah makan, warung, toko kebutuhan harian, jasa laundry, penginapan, bengkel, hingga transportasi lokal.

Lokasi Banyusoca dipilih karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti kedekatan dengan kawasan kehutanan, ketersediaan sumber air, dan karakter wilayah yang dinilai mendukung kebutuhan latihan militer sekaligus pengembangan kawasan terpadu.

Hingga saat ini, seluruh tahapan pembangunan masih bergantung pada terbitnya izin pemanfaatan Sultan Ground atau palilah dari Kasultanan Yogyakarta. Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, proses penyusunan konsep pembangunan, perencanaan teknis, hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya akan menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan.

“Mudah-mudahan perizinan dan palilah dari Kasultanan Yogyakarta segera turun sehingga pembangunan dapat terealisasi pada 2026. Untuk penyusunan konsep pembangunan maupun Rencana Anggaran Biaya menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan,” pungkas Alfian.

(ef linangkung)