bernasnews.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memanggil dewan juri serta orang tua salah satu penerima Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak DIY Tahun 2026 menyusul polemik yang berkembang di media sosial. Langkah tersebut ditempuh setelah unggahan penyerahan penghargaan kepada pelaku seni anak menuai berbagai komentar yang mengaitkan salah satu penerima apresiasi dengan dugaan kasus penggelapan dana seragam sekolah yang disebut melibatkan orang tuanya.
Disbud DIY menegaskan proses penetapan penerima penghargaan dilakukan berdasarkan prestasi anak di bidang seni dan budaya, bukan mempertimbangkan latar belakang keluarga. Untuk itu, instansi tersebut akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh sekaligus merespons keresahan masyarakat yang berkembang di ruang publik.
Langkah ini diambil setelah unggahan akun Instagram @humasjogja terkait penyerahan penghargaan kepada delapan pelaku seni budaya anak dan dua sanggar seni pada Selasa, 14 Juli 2026, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, dibanjiri komentar warganet.
Dalam unggahan tersebut, salah satu penerima penghargaan tampil memegang trofi dan piagam apresiasi. Namun perhatian publik justru bergeser ke dugaan persoalan hukum yang disebut-sebut melibatkan salah satu orang tua penerima penghargaan tersebut.
Sejumlah akun mengaitkan penghargaan itu dengan dugaan kasus penggelapan dana seragam sekolah yang pernah ramai dibicarakan di lingkungan pendidikan.
“Admin tolong dong disampaikan ke Ibu Yuli Laksono alias Bu Sisil ini, gimana nasib uang kami 16 juta lebih sekian ini. Mau dikembalikan apa niat dibawa kabur?” tulis salah satu akun dalam kolom komentar.
Komentar lain juga menyebut nominal kerugian yang sama.
“16 juta waktu itu bagi kami sangat berharga. Membuat kami para pengurus kelas harus putar otak untuk memenuhi kekurangan 16 juta yang sudah beliau gelapkan,” tulis akun lain.
Beberapa komentar bahkan meminta Pemda DIY menghapus foto penerima penghargaan yang dianggap berkaitan dengan polemik tersebut. Ada pula yang menyatakan kasus itu telah berlangsung beberapa tahun namun belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Meski demikian, tidak sedikit pula warganet yang mengingatkan agar prestasi anak tidak serta-merta disamakan dengan persoalan yang diduga melibatkan orang tuanya.
Disbud DIY: Penilaian Murni Berdasarkan Prestasi Anak
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, mengatakan pihaknya memahami keresahan yang berkembang di masyarakat. Karena itu Disbud DIY akan mengumpulkan seluruh pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.
“Kami langsung menindaklanjuti dinamika ini. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut secara mendalam. Kami mengundang dewan juri dan orang tua dari anak yang bersangkutan terkait persoalan yang sedang ramai dibicarakan,” kata Dian, Rabu (15/7/2026).
Menurut Dian, proses seleksi penerima penghargaan selama ini dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Dewan juri menilai berdasarkan prestasi, kemampuan, dedikasi, dan kontribusi anak di bidang seni budaya, tanpa memasukkan faktor lain di luar capaian peserta.
“Dewan juri menilai murni dari prestasi, bakat, dan dedikasi seni sang anak. Sama sekali tidak ada klausul pertimbangan di luar prestasi anak dalam lembar penilaian juri, termasuk urusan latar belakang atau rekam jejak orang tua,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dasar penetapan penerima penghargaan yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 226 Tahun 2026.
Menjaga Hak Anak di Tengah Sorotan Publik
Disbud DIY menegaskan pihaknya berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga integritas program apresiasi kebudayaan yang dibiayai negara. Namun di sisi lain, hak anak untuk memperoleh penghargaan atas prestasinya juga perlu dilindungi.
Dian mengaku prihatin apabila persoalan yang melibatkan orang dewasa justru berdampak pada kondisi psikologis anak-anak yang telah berjuang mengembangkan bakat seni mereka.
“Kami tidak ingin hal tersebut menjadi pembelajaran yang buruk bagi semangat anak-anak kita untuk lebih berprestasi dalam bidang kebudayaan. Hak anak untuk berkembang dan diapresiasi kerja kerasnya harus tetap kita lindungi dari polemik orang tua,” katanya.












