bernasnews – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di dalam rangkaian KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya. Sebelum bayi itu ditinggalkan di kereta, kedua pelaku diketahui sempat bertemu dan menginap di Yogyakarta untuk membahas nasib sang bayi yang baru dilahirkan.
Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, bayi tersebut merupakan anak dari HDP (31), warga Semarang, dan NIZ (25), warga Tegal. Keduanya menjalin hubungan meski HDP masih berstatus menikah dan telah memiliki dua anak.
Menurut hasil penyelidikan, NIZ melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri di rumahnya di Tegal pada Rabu (1/7/2026). Sehari kemudian, ia berangkat ke Yogyakarta untuk menemui HDP yang bekerja di Kota Gudeg.
Di Yogyakarta, keduanya sempat menginap di sebuah hotel dan mendiskusikan langkah yang akan diambil terhadap bayi tersebut. Polisi menyebut pasangan itu awalnya sempat mempertimbangkan menitipkan bayi ke panti asuhan. Namun rencana tersebut tidak pernah diwujudkan.
Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Rangkaian peristiwa yang berujung pada penemuan bayi itu juga bermula dari Yogyakarta. Pada Sabtu (4/7/2026), HDP dan NIZ berangkat dari Stasiun Lempuyangan menggunakan KRL menuju Solo sambil membawa bayi mereka. Keduanya kemudian turun di Stasiun Klaten.
Saat hendak kembali ke Yogyakarta menggunakan KRL, mereka melihat KA Sancaka yang sedang berhenti di jalur sebelah. Dari situlah muncul keputusan untuk meninggalkan bayi tersebut di dalam kereta.
“Berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan dan diambil orang, lalu diasuh orang,” kata Ratna dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).
“Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu,” imbuhnya.
Keputusan itu membuat bayi yang baru berusia beberapa hari tersebut terbawa dalam perjalanan KA Sancaka hingga akhirnya ditemukan petugas.
CCTV Stasiun Lempuyangan Jadi Kunci
Dalam pengungkapan kasus ini, rekaman CCTV di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik.
Polisi bekerja sama dengan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk menelusuri pergerakan kedua pelaku melalui kamera pengawas di sejumlah stasiun.
“Dari Stasiun Lempuyangan kita mendapati CCTV yang mengarah ke kedua tersangka, kemudian kita profiling, dan kita lidik,” ujar Ratna.
Dari rekaman tersebut, penyidik mulai memetakan identitas dan pergerakan kedua pelaku hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dalam waktu kurang dari sepekan.
Pelaku Pria Ditangkap di Yogyakarta
Setelah identitas keduanya teridentifikasi, polisi lebih dahulu menangkap HDP di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026). Penangkapan kemudian berlanjut terhadap NIZ di Tegal pada Kamis (9/7/2026).
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua pelaku mengaku kebingungan menghadapi kelahiran bayi tersebut karena status hubungan mereka.
“Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang,” ungkap Ratna.
Meski bayi ditemukan di wilayah Solo, penyelidikan menunjukkan sebagian besar rangkaian peristiwa sebelum pembuangan terjadi di Yogyakarta, mulai dari pertemuan kedua pelaku, keberangkatan dari Stasiun Lempuyangan, hingga penangkapan salah satu tersangka.












