News  

Daftar Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Jadwal dan Jenis Keringanannya

Ilustrasi provinsi masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah pada Juli 2026. Pemerintah provinsi memberikan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda, baik dari sisi masa berlaku, jenis insentif, maupun persyaratan yang harus dipenuhi.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau berencana membayar pajak tahunan disarankan memahami ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing agar dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal.

DKI Jakarta Berikan Pembebasan Bunga Keterlambatan hingga Akhir Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menjalankan program pembebasan sanksi administratif dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan melunasi pokok PKB maupun BBNKB tanpa dikenai bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui sistem perpajakan daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ataupun memenuhi persyaratan tambahan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Jawa Tengah Berlakukan Program Gas Jateng 5 Persen hingga Desember

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih melanjutkan program Gas Jateng 5 Persen yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Nilai sanksi administrasi juga dihitung berdasarkan besaran pokok pajak yang telah memperoleh potongan tersebut.

Selain itu, pemerintah memberikan keringanan atas tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Kalimantan Tengah Hapus Denda dan Berikan Potongan Pajak Lebih Awal

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlangsung sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Dalam program tersebut, pemerintah menghapus denda keterlambatan PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.

Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar lebih awal. Besaran potongannya meliputi:

  • Potongan 6 persen bagi pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
  • Potongan 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
  • Potongan 2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Bengkulu Berikan Diskon Pajak Mutasi Kendaraan

Pemerintah Provinsi Bengkulu turut menjalankan program keringanan pajak kendaraan dengan memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.

Program tersebut berlaku mulai 1 April hingga akhir Agustus 2026.

Selain memberikan potongan pajak mutasi, pemerintah daerah juga menghapus denda keterlambatan sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Bali Berikan Potongan PKB Berdasarkan Kapasitas Mesin Kendaraan

Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam program ini, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.

Pemerintah juga memberikan tambahan insentif bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan. Tambahan potongan tersebut sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Lampung Terapkan Skema Penghapusan Sebagian Tunggakan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sementara itu, sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapuskan.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan berbagai insentif lainnya, antara lain:

  • Potongan bea balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil.
  • Potongan bea balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 50 persen untuk sepeda motor.
  • Diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke Lampung.
  • Potongan PKB sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.

Hingga Juli 2026, sedikitnya terdapat enam provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Bali, dan Lampung.

Masing-masing daerah menawarkan bentuk keringanan yang berbeda, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok PKB, diskon BBNKB, hingga insentif bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan dan syarat yang berlaku di wilayahnya sebelum memanfaatkan program tersebut. (anp)