News  

Lurah Condongcatur Nonaktif Ditahan Polda DIY dalam Kasus Korupsi TKD Gandok Rp1,7 Miliar, Modus Sewa Tanpa Izin Terungkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menahan Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. (Gmaps)

bernasnews.com – Langkah aparat penegak hukum kembali mengguncang ruang pemerintahan tingkat kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menahan Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama seorang pejabat kalurahan, tetapi juga membuka kembali persoalan lama mengenai tata kelola aset desa yang diduga kerap diselewengkan tanpa mekanisme hukum yang sah. Negara mencatat kerugian yang tidak kecil, yakni mencapai Rp1,7 miliar.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menegaskan bahwa proses penahanan terhadap Reno telah berlangsung sejak pekan sebelumnya. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Polda DIY sejak 22 Juni 2026.

“Penahanan sejak seminggu yang lalu. Ditahan di Rutan Polda DIY sejak 22 Juni, hari Senin minggu lalu,” ujar Haris saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026).

Pernyataan itu menandai babak baru dalam penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pertama kali masuk pada 5 Mei 2025.

Awal Mula Dugaan Penyimpangan TKD Gandok

Penyidik membuka kasus ini dari Laporan Polisi Nomor LPA/13/V/2025 yang mencatat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa di Padukuhan Gandok. Dalam laporan tersebut, Reno diduga mengambil keputusan sepihak saat masih aktif menjabat sebagai lurah.

Ia disebut menyewakan tanah kas desa tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai aturan. Tanah seluas 1.985 meter persegi yang berada di persil 184 itu kemudian berpindah tangan secara administratif kepada 17 penyewa.

Namun, alih-alih mengikuti mekanisme resmi, penyewaan tersebut berjalan tanpa dasar izin yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Padahal, pemanfaatan tanah desa seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, yang kemudian diperbarui menjadi Pergub Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi itu menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset desa wajib melalui prosedur perizinan dan pengawasan yang ketat.

Penyidik Temukan Dua Alat Bukti Kuat

Seiring berjalannya proses penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda DIY mengumpulkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum. AKBP Haris menegaskan bahwa penyidik tidak menetapkan tersangka secara gegabah.

“Pada praktiknya yang bersangkutan tidak membuat izin sehingga perbuatannya melanggar hukum. Seiring berjalannya waktu, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti sehingga melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara R, mantan Lurah Condongcatur, saat itu masih menjabat lurah aktif, sebagai tersangka,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status Reno dari saksi menjadi tersangka. Langkah tersebut diambil setelah bukti administratif dan keterangan saksi dianggap cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan.

Kerugian Negara Capai Rp1,74 Miliar

Kasus ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY melakukan audit terhadap aliran dana dan pemanfaatan aset desa tersebut. Hasil audit mencatat angka kerugian negara yang signifikan, yakni mencapai Rp1.740.213.500.

Angka tersebut muncul dari skema penyewaan tanah yang diduga tidak masuk ke kas desa sebagaimana mestinya. Dalam praktiknya, uang sewa dan kompensasi yang dikumpulkan dari para penyewa tidak dikelola melalui mekanisme resmi yang transparan.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan desa yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Korupsi

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Penyidik menyita dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan transaksi pemanfaatan lahan tersebut.

Dokumen-dokumen itu kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Setiap lembar bukti menunjukkan alur transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur resmi pengelolaan aset desa.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga tidak masuk ke rekening kas desa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Reno Candra Sangaji kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Kombinasi pasal tersebut membuka ruang ancaman pidana penjara yang tidak ringan, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan kerugian keuangan negara.

Sorotan Publik dan Luka Kepercayaan

Kasus ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap pengelolaan tanah kas desa di wilayah DIY. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan terhadap aset desa masih menyisakan celah yang rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Di sisi lain, penahanan seorang lurah nonaktif dalam perkara korupsi ini kembali menggores kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tingkat bawah yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Hingga kini, proses hukum terhadap Reno masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat penyidik Ditreskrimsus Polda DIY. Aparat memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang lebih luas.(ef linangkung)