JCW Ingatkan Larangan Jual Seragam Saat SPMB 2026: Sekolah Diminta Patuhi Aturan, Jangan Jadikan Orang Tua “Sasaran Wajib Belanja”

Lembaga antikorupsi Jogja Corruption Watch atau JCW mengingatkan seluruh sekolah di DIY agar tidak menjadikan momentum SPMB sebagai ladang transaksi seragam atau bahan perlengkapan sekolah.

bernasnews.com – Langit pagi di Yogyakarta tampak biasa saja, namun gelombang peringatan keras kembali menggema menjelang musim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Di tengah harapan ribuan orang tua menyambut masa depan pendidikan anak-anak mereka, satu isu lama kembali mencuat: praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah.

Lembaga antikorupsi Jogja Corruption Watch atau JCW kembali angkat suara. Dengan nada tegas, lembaga ini mengingatkan seluruh sekolah di DIY agar tidak menjadikan momentum SPMB sebagai ladang transaksi seragam atau bahan perlengkapan sekolah.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa aturan larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Ia menyebut praktik penjualan seragam di sekolah berpotensi melanggar regulasi yang telah lama berlaku.

Ia menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut, pengadaan seragam secara tegas menjadi tanggung jawab orang tua murid, bukan institusi pendidikan.

Namun di lapangan, cerita berbeda kerap muncul setiap tahun ajaran baru dimulai. Sekolah-sekolah disebut masih mengundang orang tua murid dalam pertemuan awal masuk sekolah, lalu membahas kebutuhan seragam sebagai bagian tak terpisahkan dari proses daftar ulang.

Di titik inilah persoalan kerap berulang. Tekanan halus hingga kesan kewajiban membeli seragam di sekolah sering kali tidak bisa dihindari oleh para orang tua. Bahkan, dalam beberapa kasus, pembelian seragam disebut menjadi syarat tidak resmi untuk melengkapi proses administrasi.

JCW menilai pola tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketika sekolah atau komite sekolah ikut terlibat dalam pengadaan atau penjualan seragam, batas antara kebutuhan pendidikan dan praktik bisnis menjadi kabur.

Baharuddin menegaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas. Ditambah lagi, sejumlah pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga telah menerbitkan surat edaran yang mempertegas larangan penjualan seragam di sekolah, termasuk melalui komite sekolah.

Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan mengelola distribusi seragam. Menurutnya, setiap kebijakan yang mewajibkan pembelian seragam di sekolah, apalagi menjadikannya syarat administratif, harus dihentikan.

“Aturan sudah sangat jelas dan tegas. Tidak boleh ada kewajiban pembelian seragam di sekolah. Apalagi jika dijadikan syarat daftar ulang,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan JCW.

Di sisi lain, JCW juga membuka ruang partisipasi publik untuk mengawasi praktik di lapangan. Lembaga ini meminta masyarakat, khususnya orang tua murid, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait pengadaan seragam di sekolah.

Setiap laporan, kata JCW, harus disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti ke dinas pendidikan setempat. JCW juga menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Nomor pengaduan pun telah disediakan, yakni 0821 3832 0677, sebagai kanal resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.

SPMB seharusnya menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi peserta didik baru. Namun di balik semangat penerimaan siswa, JCW mengingatkan agar tidak ada praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

Ketika seragam berubah menjadi beban biaya yang dipaksakan, maka esensi pendidikan perlahan bergeser. Dan di titik itulah, JCW berdiri mengingatkan: sekolah bukan tempat transaksi, melainkan ruang tumbuh generasi masa depan.(ef linangkung)