News  

Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2026, Berikut Daftar Penerima dan Cara Cek Status Pembayarannya

Ilustrasi gaji ke-13 cair mulai hari ini. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 kepada aparatur negara pada Juni ini. Khusus bagi pensiunan dan penerima pensiun yang pengelolaan manfaatnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero), pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan tambahan penghasilan tahunan kepada aparatur negara dan kelompok penerima manfaat yang berhak.

Kepastian mengenai jadwal pencairan disampaikan PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada 23 Mei 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui jaringan mitra bayar yang bekerja sama dengan perusahaan di seluruh Indonesia.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis unggahan tersebut.

Taspen Salurkan Gaji ke-13 Melalui Mitra Bayar di Seluruh Indonesia

PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar yang telah ditunjuk. Penyaluran manfaat tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia guna memastikan hak para penerima dapat diterima tepat waktu.

Perusahaan juga menegaskan bahwa proses pencairan tidak memerlukan langkah tambahan dari penerima manfaat. Pensiunan tidak diwajibkan melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Untuk mendukung proses distribusi, pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di berbagai daerah.

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan Mulai Juni 2026

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja, pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”.

Dengan dasar regulasi tersebut, setiap instansi pemerintah dapat mulai melakukan pembayaran sesuai mekanisme administrasi dan kesiapan anggaran masing-masing.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan di luar gaji bulanan. Kebijakan ini rutin diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Kelompok penerima tersebut meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Masing-masing penerima akan memperoleh gaji ke-13 sesuai komponen dan ketentuan yang berlaku pada kelompoknya.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meski mayoritas aparatur negara berhak menerima manfaat tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI, maupun anggota Polri yang berada dalam kondisi tertentu.

Kategori yang tidak memperoleh gaji ke-13 antara lain:

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan tersebut, ASN yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tetap berhak menerima gaji ke-13 pada Juni 2026.

Cara Mengecek Gaji ke-13 ASN Sudah Cair atau Belum

ASN maupun pensiunan dapat melakukan pengecekan status pencairan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:

1. Memeriksa Rekening Bank

Cara paling mudah adalah mengecek mutasi rekening melalui:

  • Mobile banking
  • Internet banking
  • ATM
  • Teller bank

Apabila gaji ke-13 telah ditransfer, akan muncul transaksi masuk dengan nominal sesuai hak yang diterima.

2. Mengecek Slip Gaji Instansi

Banyak instansi pemerintah kini menyediakan layanan slip gaji digital melalui aplikasi kepegawaian atau portal internal. ASN dapat melihat rincian pembayaran gaji ke-13 melalui sistem tersebut.

3. Menghubungi Bendahara atau Bagian Keuangan Instansi

Jika dana belum masuk ke rekening, ASN dapat menghubungi bendahara gaji atau bagian keuangan instansi untuk memastikan jadwal pencairan di satuan kerja masing-masing.

4. Bagi Pensiunan, Cek Melalui Mitra Bayar Taspen

Pensiunan dapat memantau saldo rekening yang digunakan untuk menerima manfaat pensiun atau menghubungi mitra bayar Taspen apabila pembayaran belum diterima setelah jadwal pencairan dimulai.

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, terdapat kemungkinan waktu penerimaan berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya. Oleh sebab itu, penerima manfaat disarankan memantau rekening secara berkala selama proses pencairan berlangsung. (anp)