bernasnews— Sektor pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menghadapi tantangan. Kerusakan jaringan irigasi, sulitnya akses air, distribusi pupuk yang belum merata, hingga ancaman alih fungsi lahan menjadi masalah yang kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Temuan itu muncul setelah DPRD DIY melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hasilnya, berbagai program yang seharusnya melindungi petani belum berjalan optimal di lapangan.
Ketua Pansus BA 5 Tahun 2026, Reda Refitra Safitrianto, menegaskan bahwa pengawasan akan memastikan seluruh kebijakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat tani.
“Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peraturan daerah tersebut perlu dilakukan pengawasan guna mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Kondisi Pertanian Jogja
DPRD DIY menemukan persoalan paling krusial terletak pada rusaknya jaringan irigasi di sejumlah wilayah pertanian. Kondisi ini membuat banyak petani kesulitan memperoleh pasokan air untuk mengairi sawah mereka, terutama saat memasuki musim tanam.
Di beberapa daerah, saluran irigasi mengalami kerusakan cukup parah akibat minimnya perawatan dan faktor usia infrastruktur. Air yang seharusnya mengalir ke area persawahan justru terhambat, bahkan tidak sampai ke lahan pertanian.
Situasi tersebut memaksa sebagian petani mencari sumber air alternatif dengan biaya tambahan yang tidak sedikit. Sebagian lainnya memilih menunda masa tanam karena khawatir gagal panen akibat kekurangan air.
Kondisi ini tidak hanya mengancam produktivitas pertanian, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan pangan daerah apabila tidak ada penanganan secara serius.
Selain persoalan infrastruktur, DPRD DIY juga menemukan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan petani. Akibatnya, berbagai kebijakan pemerintah daerah belum mampu berjalan efektif di tingkat lapangan.
Program bantuan yang seharusnya dapat memperkuat sektor pertanian sering kali tidak tepat sasaran atau berjalan lambat karena kurangnya sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah.
Reda menilai pengawasan terhadap implementasi perda menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang selama ini menghambat kesejahteraan petani.
“Pengawasan juga diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai capaian, hambatan, permasalahan yang dihadapi sehingga dapat dirumuskan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
Menurut DPRD DIY, tanpa koordinasi yang kuat, program pertanian hanya akan berhenti di tingkat perencanaan tanpa memberikan perubahan signifikan bagi masyarakat tani.
Ketergantungan Beras Masih Tinggi, Pangan Lokal Tertinggal
DPRD DIY juga menyoroti tingginya ketergantungan masyarakat terhadap beras sebagai sumber pangan utama. Kondisi ini membuat pengembangan komoditas pangan lokal non-padi belum berkembang maksimal.
Padahal, DIY memiliki potensi besar untuk mengembangkan berbagai sumber pangan alternatif seperti jagung, singkong, umbi-umbian, hingga tanaman hortikultura yang dapat memperkuat ketahanan pangan daerah.
Ketergantungan terhadap satu komoditas membuat sistem pangan menjadi rentan, terutama ketika produksi padi mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem atau krisis air.
Di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin tidak menentu, diversifikasi pangan menjadi langkah penting agar sektor pertanian DIY mampu bertahan dalam jangka panjang.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah terus meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan komersial.
Fenomena ini terus menggerus luas lahan produktif di DIY dari tahun ke tahun. Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengendalian ketat, daerah pertanian potensial dapat hilang secara perlahan.
DPRD DIY menilai perlindungan terhadap lahan pertanian produktif harus menjadi prioritas pemerintah daerah demi menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Di sisi lain, sektor pertanian juga masih menghadapi persoalan regenerasi petani. Banyak generasi muda belum tertarik terjun ke dunia pertanian karena menganggap profesi petani kurang menjanjikan secara ekonomi.
Pandangan tersebut membuat sektor pertanian kehilangan tenaga produktif di masa depan. Padahal, pertanian modern memiliki potensi besar apabila didukung teknologi, akses pasar, dan kebijakan yang berpihak kepada petani.
Pupuk Langka, Hama Tikus hingga Monyet Ekor Panjang Serang Sawah
Berbagai tantangan lain juga masih membelit petani di lapangan. Distribusi pupuk bersubsidi yang belum merata membuat sebagian petani kesulitan mendapatkan kebutuhan produksi dengan harga terjangkau.
Selain itu, ketersediaan benih pertanian juga belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan petani di berbagai wilayah.
Masalah semakin kompleks ketika petani harus menghadapi serangan organisme pengganggu tanaman seperti hama tikus yang merusak area persawahan. Tidak hanya itu, keberadaan satwa liar seperti monyet ekor panjang juga mulai mengganggu lahan pertanian dan menurunkan hasil panen.
Serangan tersebut menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit bagi petani, terutama bagi mereka yang bergantung penuh pada hasil pertanian sebagai sumber penghasilan utama keluarga.
Melihat berbagai persoalan yang muncul, DPRD DIY mendorong pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh di sektor pertanian.
Langkah meliputi perbaikan jaringan irigasi, pembangunan sumber air baru, penguatan distribusi pupuk dan benih, hingga penerapan teknologi modern dalam sistem pertanian.
Modernisasi pertanian menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menarik minat generasi muda agar kembali melihat sektor pertanian sebagai profesi yang menjanjikan. (ef linangkung)












