bernasnews — Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di penitipan anak (daycare) Little Aresha, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa balita-balita di tempat penitipan tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan tempat penitipan anak Little Aresha tersebut tidak mengantongi izin beroperasi. Guna memastikan kejadian serupa tak terulang, Hasto mengatakan pihaknya akan melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang membuka jasa penitipan anak di Kota Yogyakarta.
Beberapa pihak telah merespon peristiwa tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di penitipan anaka tersebut. “KPAI menilai kasus tersebut lebih sistematis jika dibandingkan kasus serupa di daerah lain seperti di Depok dan Pekanbaru,” jelas Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, Minggu (26/4/2026).
Diyah mencontohkan ada waktu tertentu, balita mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti kaki atau tangan diikat. Selain itu, seolah ada instruksi untuk pengasuh sehingga terjadi insiden kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Darini, Ketua Komisi D DPRD DIY menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari pihak kepolisian dengan menggerebek daycare setelah menerima aduan masyarakat. Ia berharap kasus ditangani dengan cepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kemudian anak yang menjadi korban mendapatkan pendampingan psikososial,” jelas Darini, yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026)
Darini juga meminta meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi perizinan daycare di Kota Yogyakarta. “Pendataan untuk memastikan daycare memiliki izin dan ada pembinaan untuk pengasuh dan pengelola,” Darini, yang juga aktivis perempuan.
Menurutnya, kasus kekerasan si daycare tersebut menyadarkan kita bahwa masih lemahnya sistem pengawasan di lembaga penitipan anak. Darini menduga, masih banyak penitipan anak yang belum memiliki standar operasional yang jelas, termasuk sertifikasi tenaga pengasuh.
Selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yang mengawal kebijakan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya juga mendukung Pemkot untuk melakukan pendataan, pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap penitipan anak di di Kota Yogyakarta.
Jika regulasi yang ada dianggap belum dianggap memadai untuk memberikan perlindungan kepada anak maka Darini pun mendukung regulasi melalui Perda. Menurut Darini, tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi, dan audit berkala yang ketat.
“Pelaku harus dijerat hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Darini. (*/ ted)












