bernasnews — Jaga Warga merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk dengan tujuan salah satunya untuk membantu ketentraman dan ketertiban dalam bersosial dan kemasyarakatan.
Begitu juga keberadaan Jaga Warga, di Padukuhan Perengdawe, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Jaga Warga telah terbentuk 3 tahun yang lalu. Oleh karena itu. Jaga Warga yang diketuai Sunaryo, dikukuhkan dan adanya penambahan anggota baru, pada Sabtu (19/4/2026).
Hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan Jaga Warga tersebut, Muspika Kapanewon Gamping, Lurah Balecatur Andri Septiyanto, S.H, Perwakilan BPKal, Ketua RT dan RW se Padukuhan Perengdawe, TRC Kapanewon Gamping, serta para tokoh masyarakat setempat.
Ketua Jaga Warga, Sunaryo mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan. Ia juga meminta kepada Lurah Balecatur untuk melantik dan mengukuhkan serta memberikan SK Jaga Warga Padukuhan Perengdawe untuk periode tahun 2026 – 2029.
Menurut Sunaryo, nantinya agar dalam melaksanakan tugas sosial lebih jelas karena ada payung hukum, yang di mana dalam periode ini ada tambahan tiga orang anggota baru Jaga Warga.
Sementara itu, Lurah Balecatur Andri dalam sambutannya berharap agar para anggota Jaga Warga bisa membantu menjaga ketentraman dan keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Sebagai tim, Jaga Warga dalam melaksanakan tugasnya harus kompak dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya, dengan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar Jaga Warga terus membantu segala kegiatan yang baik dan positif di masyarakat, serta membantu agar masyarakat bisa terjaga ketertiban, keamanan dan ketertiban nya serta selalu kondusif.
Tugas yang lainnya sebagai Jaga Warga sesuai peraturan Gubernur DIY, yaitu mempunyai tugas menjaga, menumbuhkan dan mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, membantu menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
Juga membantu pihak berwenang dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan sosial dan bencana. Selain itu, Jaga Warga harus bisa membuat tata tertib kehidupan sosial di wilayah kerjanya dan melakukan upaya menegakan nyata tertib tersebut serta melakukan mediasi dan fasilitasi upaya pemecahan permasalahan sosial.
“Selanjutnya Jaga Warga juga menfasilitasi terhadap kepentingan masyarakat, yang untuk sementara waktu belum ditangani pihak yang berwenang. Sedangkan untuk pengurusnya melaporkan pertanggungjawabannya kepada lurah,” ujar Andri, Lurah Balecatur. (nun)












