News  

Pajak Mobil dan Motor Listrik Resmi Berlaku April 2026, Begini Skema Terbarunya

Ilustrasi pajak mobil dan motor listrik mulai April 2026. (Freepik.com)

bernasnews – Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk mobil dan motor listrik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menghapus status bebas pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Dengan demikian, siapa pun pemilik kendaraan listrik kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meskipun masih ada peluang mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.

Era Bebas Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berakhir

Selama beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak. Namun, melalui regulasi terbaru yang diteken pada 1 April 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kebijakan tersebut resmi diubah.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari kewajiban pajak. Artinya, baik mobil maupun motor listrik tetap dikenakan PKB setiap tahun dan BBNKB saat terjadi proses kepemilikan atau penyerahan kendaraan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan listrik, baik yang diproduksi setelah 2026 maupun yang sudah beredar sebelumnya.

Dasar Perhitungan Pajak: Sama dengan Kendaraan Konvensional

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya Pasal 18, menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Bobot koefisien

Tidak ada perbedaan formula perhitungan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak. Bobot koefisien sendiri mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut, tidak ditemukan perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan konvensional. Sebagai contoh, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, yang setara dengan Daihatsu Xenia.

Kesamaan ini menegaskan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar fosil dalam aspek dasar perhitungan pajak.

Skema Insentif Pajak

Meskipun tidak lagi bebas pajak, pemerintah tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyebutkan:

“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, besaran pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Namun, kebijakan ini tidak bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan insentif yang berbeda, baik dari sisi besaran maupun jenis keringanan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

Berlaku untuk Kendaraan Lama dan Baru

Ketentuan pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2026.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 2 yang menyatakan:

“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, seluruh pemilik kendaraan listrik, tanpa melihat tahun produksi, tetap mengikuti skema pajak terbaru dengan kemungkinan insentif dari daerah.

Perubahan kebijakan ini membuat pemilik kendaraan listrik perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pajak tahunan maupun saat balik nama kendaraan.

Selain itu, calon pembeli juga harus lebih cermat dalam menghitung total biaya kepemilikan kendaraan listrik. Pasalnya, besaran pajak kini bisa berbeda tergantung wilayah tempat kendaraan didaftarkan.

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui insentif yang kompetitif.

Kabar baiknya, meskipun tidak lagi gratis, pajak kendaraan listrik berpotensi tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional, tergantung kebijakan insentif di masing-masing daerah. (anp)