bernasnews — Komitmen menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada kebutuhan masyarakat terus diperkuat oleh Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Darini, S.IP, melalui kegiatan “Identifikasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta”, yang diselenggarakan di Langenastran Kidul, Kelurahan Panembahan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta, pada Senin (6/4/2026)
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi legislasi DPRD melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung sejak tahap awal perumusan gagasan regulasi.
Forum ini dihadiri oleh unsur masyarakat dari RW 1, RW 2, dan RW 3, serta Ketua RT 1 sampai RT 9, Kader PKK serta tokoh masyarakat sekitar yang hadir mewakili suara dan kebutuhan warga di tingkat akar rumput.
Kehadiran para tokoh wilayah tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan regulasi daerah tidak dapat dilepaskan dari pengalaman nyata masyarakat yang sehari-hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, tata kota, hingga transformasi digital.
Dalam sambutannya, Darini, S.IP menegaskan, bahwa identifikasi peraturan daerah bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan ruang strategis untuk menjaring gagasan masyarakat yang nantinya dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di tingkat daerah.
Menurutnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah sangat ditentukan oleh sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan riil yang dirasakan warga. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sejak proses identifikasi isu menjadi langkah fundamental agar produk hukum daerah benar-benar aplikatif, implementatif, dan memberi manfaat langsung.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, forum seperti ini sangat penting sebagai ruang dialog dan perumusan gagasan bersama,” kata Darini, dalam rilisnya.
Dalam sesi dialog dan diskusi, warga menyampaikan sejumlah isu strategis yang dinilai mendesak untuk mendapatkan perhatian dalam bentuk regulasi maupun penguatan kebijakan daerah. Beberapa inisiatif utama yang mengemuka dalam forum tersebut, sebagai berikut:
Keamanan Identitas Kependudukan Digital
Warga menyoroti semakin luasnya penggunaan layanan administrasi berbasis digital, mulai dari dokumen kependudukan, akses pelayanan publik, hingga integrasi data lintas sektor.
Di tengah kemudahan tersebut, masyarakat menilai perlunya penguatan regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan terhadap keamanan data pribadi, mencegah penyalahgunaan identitas digital, serta meningkatkan literasi keamanan siber di tingkat warga.
Isu ini dinilai sangat relevan seiring percepatan transformasi digital pelayanan publik di Kota Yogyakarta. Warga berharap pemerintah daerah dapat memiliki kerangka kebijakan yang lebih kuat terkait tata kelola data kependudukan digital yang aman, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak masyarakat.
Optimalisasi Lahan Kosong di Kota Yogyakarta
Masyarakat juga mengusulkan perlunya kebijakan yang mendorong pemanfaatan lahan-lahan kosong agar lebih produktif dan memberi nilai tambah bagi lingkungan sekitar.
Usulan yang berkembang mencakup pemanfaatan lahan untuk ruang terbuka hijau, urban farming, fasilitas sosial, ruang interaksi warga, hingga kegiatan ekonomi produktif berbasis komunitas.
Menurut warga, keberadaan lahan kosong yang tidak termanfaatkan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, maupun estetika kawasan. Karena itu, diperlukan arah kebijakan yang mampu mengintegrasikan kepentingan tata ruang kota dengan pemberdayaan masyarakat.
Pendidikan Kebudayaan
Sebagai kota yang memiliki kekuatan identitas budaya yang sangat khas, warga menilai pendidikan kebudayaan perlu memperoleh perhatian lebih serius dalam kebijakan daerah.
Pendidikan kebudayaan dipandang tidak hanya sebagai proses pelestarian seni dan tradisi, tetapi juga sebagai instrumen pembentukan karakter generasi muda, penguatan nilai gotong royong, unggah-ungguh, serta kecintaan terhadap jati diri Kota Yogyakarta.
Warga berharap adanya penguatan regulasi yang dapat mendorong implementasi pendidikan kebudayaan secara lebih sistematis di lingkungan sekolah, kampung, paguyuban, maupun ruang-ruang sosial masyarakat.
Darini, S.IP juga mengemukakan, bahwa seluruh masukan warga tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses pengkajian lebih lanjut di DPRD Kota Yogyakarta. Aspirasi yang berkembang dari masyarakat akan dipetakan berdasarkan urgensi, relevansi kewenangan daerah.
“Serta potensi untuk ditindaklanjuti menjadi naskah akademik, rekomendasi kebijakan, maupun inisiatif pembentukan peraturan daerah,” ujar Politisi PDI Perjuangan.
Ia juga menekankan, bahwa pendekatan partisipatif semacam ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, maka kebijakan yang dihasilkan akan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat dan lebih mudah diimplementasikan,” harap Darini.
Kegiatan identifikasi peraturan daerah ini berlangsung secara aktif dan dinamis, dengan berbagai masukan yang mencerminkan tingginya kepedulian warga terhadap masa depan Kota Yogyakarta. Mulai dari isu perlindungan data digital, tata kelola ruang kota, hingga penguatan identitas budaya, seluruhnya menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya regulasi yang visioner dan responsif.
Melalui forum ini, Darini, S.IP berharap semangat kolaborasi antara DPRD dan masyarakat dapat terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjadi jawaban atas kebutuhan zaman tanpa meninggalkan karakter khas Kota Yogyakarta sebagai kota budaya, kota pendidikan, dan kota yang ramah bagi seluruh warganya. (*/ ted)












