bernasnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis tata tertib pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 untuk siswa kelas 9 SMP/MTs. Aturan ini tertuang dalam pedoman TKA yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa peserta wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai, tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, serta harus mematuhi total 15 aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung sanksi serius, termasuk dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai 0.
Aturan Masuk dan Ketentuan Umum Peserta TKA 2026
Peserta TKA diwajibkan memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai. Siswa yang datang terlambat masih diberi toleransi maksimal 15 menit setelah ujian berlangsung, namun tetap harus mendapatkan izin dari pengawas ruang.
Setiap peserta harus masuk sesuai sesi yang telah ditentukan dan menempati tempat duduk yang telah disediakan. Selain itu, siswa juga wajib mengisi daftar hadir sebelum mengikuti ujian.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan menggunakan sistem berbasis aplikasi. Oleh karena itu, siswa harus login menggunakan username dan password sesuai kartu login yang diberikan oleh pengawas.
Larangan Ketat Selama Pelaksanaan Ujian
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan tegas demi menjaga integritas pelaksanaan TKA. Peserta tidak diperbolehkan membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, maupun alat bantu lainnya ke dalam ruang ujian.
Selain itu, selama ujian berlangsung peserta dilarang:
- Membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian
- Bekerja sama atau menyontek
- Menggunakan bantuan pihak lain
- Menggunakan jasa joki dalam bentuk apa pun
Peserta juga dilarang merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian. Jika mengalami kendala teknis, siswa wajib segera melapor kepada proktor atau pengawas.
Kategori Pelanggaran dan Konsekuensinya
Pelanggaran dalam TKA 2026 dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan mencakup keterlambatan masuk ruang ujian, tidak menempati tempat duduk sesuai aturan, tidak menaruh barang di tempat yang disediakan, serta tidak mengisi daftar hadir.
Pelanggaran Sedang
Kategori sedang meliputi kesalahan login akun, meninggalkan ruangan tanpa izin, tidak melaporkan kendala, serta membuat kegaduhan selama ujian berlangsung.
Pelanggaran Berat
Pelanggaran berat mencakup tindakan serius seperti:
- Menggunakan joki atau identitas tidak sesuai
- Membawa dan menggunakan alat komunikasi atau catatan
- Menyontek atau bekerja sama
- Merekam atau menyebarkan soal ujian
Pelanggaran berat berpotensi langsung berujung pada sanksi paling tegas.
Sanksi Tegas Hingga Nilai Nol
Peserta yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan lisan oleh pengawas
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu oleh penyelenggara daerah
- Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 setelah investigasi oleh penyelenggara pusat
Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan TKA 2026 mengedepankan kejujuran dan disiplin tinggi.
Jadwal Lengkap TKA SMP/MTs 2026
Berikut jadwal resmi pelaksanaan TKA 2026 untuk jenjang SMP/MTs:
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi: 23 Februari – 1 Maret 2026
- Gladi bersih: 9 – 17 Maret 2026
- Pelaksanaan TKA: 6 – 16 April 2026
- TKA susulan: 11 – 17 Mei 2026
- Pengolahan hasil: 18 – 23 Mei 2026
- Pengumuman hasil: 24 Mei 2026
Dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan, siswa diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari segi akademik maupun kedisiplinan selama mengikuti ujian. (anp)












