bernasnews – Libur Lebaran selalu identik dengan lonjakan perjalanan wisata, dan Yogyakarta kembali menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat dari berbagai daerah.
Arus kendaraan yang meningkat signifikan, terutama di pusat kota, membuat pemerintah setempat mengambil langkah antisipatif dengan menyediakan sejumlah titik parkir resmi yang tersebar di berbagai kawasan strategis.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas, tetapi juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung selama menikmati suasana liburan di Kota Gudeg. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.
Pembagian Kawasan Parkir Selama Lebaran 2026
Untuk mengoptimalkan pengelolaan kendaraan, pemerintah membagi area parkir menjadi beberapa kawasan berdasarkan tingkat kepadatan dan karakteristik lalu lintas. Pembagian ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan di titik-titik wisata utama.
Kawasan Parkir I: Area Inti Pusat Kota
Kawasan I merupakan wilayah dengan tingkat aktivitas tertinggi selama libur Lebaran.
Lokasinya berada di pusat kota yang dekat dengan berbagai destinasi wisata, pusat perbelanjaan, serta kawasan kuliner.
Beberapa ruas jalan dan titik parkir yang termasuk dalam kawasan ini antara lain:
- Jl. Margo Utomo
- Jl. P. Mangkubumi
- Jl. Perwakilan
- Jl. Pasar Kembang
- Jl. Beskalan
- Jl. Sosrowijayan
- Jl. Pajeksan
- Jl. Gandekan
- Jl. KH Ahmad Dahlan
- Jl. Senopati
- Jl. Suryatmajan
Selain itu, terdapat juga titik kantong parkir (TKP) resmi seperti:
- TKP Abu Bakar Ali
- TKP Beskalan
- TKP Ketandan
- TKP Ngabean
- TKP Sriwedari
- TKP Limaran
- TKP Parkir Senopati
Kawasan ini menjadi prioritas utama bagi wisatawan karena lokasinya yang dekat dengan pusat keramaian. Namun, kepadatan yang tinggi membuat pengunjung disarankan datang lebih awal agar mendapatkan tempat parkir.
Tarif Parkir Kawasan I
Pemerintah juga menetapkan tarif parkir resmi untuk menjaga transparansi dan mencegah pungutan liar. Berikut rincian tarif yang berlaku:
Dua jam pertama:
- Motor: Rp2.000
- Mobil: Rp5.000
Jam berikutnya:
- Motor: tambahan Rp1.500 per jam
- Mobil: tambahan Rp2.500 per jam
Tarif ini berlaku di seluruh titik parkir resmi yang berada dalam kawasan I.
Kawasan Parkir II: Area Penyangga
Kawasan II difungsikan sebagai wilayah penyangga untuk mengurangi beban kendaraan di pusat kota. Area ini mencakup ruas jalan dengan volume kendaraan yang tetap tinggi, namun tidak sepadat kawasan inti.
Beberapa lokasi yang termasuk dalam kawasan ini antara lain:
- Jl. Mataram
- Jl. KH Ahmad Dahlan
- Jl. Bhayangkara
Keberadaan kawasan II memungkinkan pengunjung untuk memarkir kendaraan di area yang relatif lebih longgar, kemudian melanjutkan perjalanan menuju pusat kota menggunakan transportasi lain atau berjalan kaki.
Kawasan Parkir III: Area Komersial dan Sekitar Kota
Sementara itu, kawasan III diperuntukkan bagi area dengan aktivitas komersial yang cukup tinggi di sekitar pusat kota. Tujuan utama dari pembagian ini adalah untuk menyebarkan konsentrasi kendaraan agar tidak terpusat di satu titik saja.
Dengan adanya kawasan III, diharapkan distribusi kendaraan menjadi lebih merata, sehingga kemacetan di pusat kota dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Selain lebih aman, penggunaan kantong parkir resmi juga membantu menjaga ketertiban lalu lintas selama periode libur Lebaran.
Pengunjung juga diharapkan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, suasana liburan di Yogyakarta dapat tetap nyaman, tertib, dan menyenangkan.
Momentum Lebaran 2026 menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menikmati keindahan kota sekaligus menjaga keteraturan bersama. Perencanaan parkir yang baik menjadi salah satu kunci agar perjalanan wisata tetap lancar tanpa hambatan berarti. (anp)












